Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggugat Untuk Nikah Beda Agama Karena Tidak Beralasan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 13:07 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama (Ilustrasi )
Ilustrasi pernikahan beda agama (Ilustrasi )

KALIMANTAN UPDATE - Mahkamah Konstitusi (MK) baru baru ini menolak permohonan uji materi terhadap Undang Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Yang dimana sebelumnya pemohon sempat meminta melegalkan pernikahan beda agama.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Menanggapi Maraknya Nikah Beda Agama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Usulkan Buku Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian Mahkamah pada putusan -putusan sebelumnya.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Baca Juga: Review Film Tanpa Ampun Tayang di Bioskop Kamis 2 Februari 2023, Kepolisian Bali Brantas Komplotan Mafia Rusia

Meskipun begitu, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya pengungat diajukan oleh Ramos Petege seorang pemeluk agama Katolik yang sempat gagal menikahi perempuan yang beragama Islam.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X