Hukum Menikahi Sepupu Jadi Kedua Ketika Melakukan Pencarian di Google Dengan Ketik Hukum

- Minggu, 23 April 2023 | 08:30 WIB
Inilah hukum menikah dengan sepupu sendiri. (Tangkapan layar screenshoot YouTube Yufid.TV)
Inilah hukum menikah dengan sepupu sendiri. (Tangkapan layar screenshoot YouTube Yufid.TV)

KALIMANTAN UPDATE - Entah secara kebetulan atau memang sebagai trending di google, di pencarian beberapa pengguna HP ketika mencari kata "Hukum" maka akan muncul hukum menikahi sepupu trending dua di Google.

Bahkan, ada sebagian orang berpendapat menjadi trending pertama "hukum menikahi sepupu" ketika melakukan pencarian dengan ketik Hukum di pencarian Google.

Melansir dari laman an-nur.ac.id, Menurut ulama fiqih klasik, sepupu bukanlah mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. 

Baca Juga: Potret Sholat Idul Fitri di Berbagai Negara Penjuru Dunia

Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Ayat ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam Islam. 

Baca Juga: Belanja di Minimarket Dikira Biarawati, Ternya Dua Wanita Cantik Seorang Muslim

Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal. 

Namun, apabila menikah dengan perempuan yang bukan mahram baginya maka pernikahan tersebut sah.

Sementara dilansir dari laman bali.kemenag.go.id, Menikahi sepupu hukumnya boleh tapi makruh. Ini sebagaimana pandangan ulama dan ahli medis.

Baca Juga: Deretan Makanan Lebaran dan Makna Dibaliknya

Imam al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin mencantumkan perkataan Sayidina Umar, "Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."

Di sisi lain melirik dari Alodokter, mengabarkan risiko menikah dengan kerabat atau keluarga dekat, seperti cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental.

Dilansir laman hukumonline.com, Diterangkan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X