Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan salah satu operasi penyelundupan narkotika terbesar tahun ini. Dalam pengungkapan tersebut, Delapan Kru Kapal Penyelundupan 1 16 Ton Ketamin Senilai Rp3 48 Triliun Ditangkap bersama barang bukti yang mengejutkan. Operasi yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai ini berlangsung di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dan menjadi pukulan telak bagi sindikat narkotika internasional.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kedelapan awak kapal terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal tanker MT Global 168 yang digunakan sebagai sarana pengangkut ketamin hidroklorida (HCl) tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Berawal dari Anomali Rute di Selat Malaka
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi yang melibatkan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri.
Pada Senin (19/10/2026), tim bersiaga di Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Intersepsi awalnya direncanakan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Petugas juga menyita satu unit kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Nilai Barang Bukti Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Angka ini menjadikan penangkapan Delapan Kru Kapal Penyelundupan 1 16 Ton Ketamin Senilai Rp3 48 Triliun Ditangkap sebagai salah satu pengungkapan narkotika dengan nilai terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
| Rincian Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Ketamin HCl (berat bruto) | 1,16 ton |
| Jumlah karung | 58 karung |
| Estimasi nilai pasar gelap | Rp3,48 triliun |
| Kapal tanker disita | 1 unit (MT Global 168) |
| Telepon genggam disita | 14 unit |
Penggagalan penyelundupan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara dan masyarakat diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan Delapan Kru Kapal Penyelundupan 1 16 Ton Ketamin Senilai Rp3 48 Triliun Ditangkap merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.
Mengenal Ketamin HCl dan Bahayanya
Sebagai catatan, ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) adalah obat anestesi disosiatif (bius total) yang bekerja dengan cara menghambat reseptor NMDA di otak untuk menghentikan sinyal rasa sakit dan kesadaran. Karena efek disosiatif dan halusinogeniknya, ketamin sering disalahgunakan sebagai narkotika, dan peredarannya diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan Delapan Kru Kapal Penyelundupan 1 16 Ton Ketamin Senilai Rp3 48 Triliun Ditangkap menjadi sinyal tegas bahwa jalur laut Selat Malaka terus menjadi titik rawan penyelundupan narkotika yang diawasi serius oleh aparat. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus berskala internasional ini.
Dengan keberhasilan ini, publik berharap pengawasan terhadap rute pelayaran dan penguatan kerja sama antarnegara terus ditingkatkan. Pengungkapan Delapan Kru Kapal Penyelundupan 1 16 Ton Ketamin Senilai Rp3 48 Triliun Ditangkap bukan sekadar prestasi aparat, melainkan pengingat bahwa perang melawan narkotika masih panjang dan membutuhkan kewaspadaan seluruh elemen bangsa.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: Divisi Humas Polri

