Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Kartu tanda penduduk (KTP) kini menjelma menjadi kunci utama akses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan gratis hingga jaminan administrasi kependudukan yang valid. Di sejumlah daerah, kebijakan berbasis kartu tanda penduduk ini mulai dijalankan meski masih diwarnai tantangan regulasi dan teknis di lapangan.
Di Kabupaten Cirebon, RSUD Arjawinangun menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait layanan kesehatan gratis cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. Namun, Direktur RSUD Arjawinangun, dr. H. Bambang Sumardi, MM., MARS., menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum resmi. “Kami sebagai pelaksana di lapangan tentunya akan mengamankan kebijakan Pak Gubernur yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab dan Pemkot. Namun, sampai saat ini regulasi resmi berupa Pergub dari provinsi belum kami terima,” ujarnya.
Menurut Bambang, draf Pergub sempat akan diluncurkan, tetapi kemudian ditunda dan ditarik kembali untuk merespons masukan serta usulan penyempurnaan. Selain regulasi, kesiapan anggaran di tingkat provinsi dan daerah menjadi poin krusial yang perlu dibahas matang. Rumah sakit berencana menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas Kesehatan untuk menyikapi implementasi teknis di lapangan.
Meski begitu, Bambang memastikan tidak ada diskriminasi bagi pasien pemegang kartu tanda penduduk maupun pengguna skema layanan lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus. Pasien apa pun wajib dilayani karena komitmen kami di fasilitas kesehatan milik pemerintah adalah tidak boleh menolak pasien,” tegasnya. Ia menambahkan, standar fasilitas rawat inap mengacu pada Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dengan ruang kelas 3 dibatasi maksimal empat tempat tidur serta dilengkapi kamar mandi dalam, pengaturan suhu, ventilasi, dan pencahayaan terukur.
Kepemilikan kartu tanda penduduk, jelas Bambang, berfungsi memastikan pasien merupakan warga Jawa Barat. Kendati demikian, untuk kasus darurat seperti pasien tanpa identitas (Mr. X) maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), RSUD Arjawinangun tetap memberikan pelayanan medis mendasar melalui koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Sementara itu, di Sumatera Barat, Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat telah merampungkan 82.848 kartu keluarga dan 21.248 kartu tanda penduduk elektronik warga di 71 nagari atau desa defenitif yang baru dimekarkan. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Harisantoni, menjelaskan pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dilakukan oleh 71 nagari pemekaran dengan mengirim dua operator selama tujuh hari, sejak 2 Februari hingga 19 Juni 2023.
Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data agar pelayanan publik berjalan lancar, terlebih menjelang Pemilu 2024 di mana dokumen kependudukan menjadi syarat wajib bagi calon peserta pemilu. Pasaman Barat juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sebagai syarat pendaftaran administrasi. “Siapkan KK dan KTP, jika ada masyarakat yang belum memiliki dua hal ini, kepada wali nagari diharapkan bisa membantu pengurusannya,” sebutnya.
Kepala Dinas Dukcapil Pasaman Barat, Yulisna, menambahkan pemutakhiran data penduduk harus segera dilakukan agar tidak ada kendala dalam urusan pelayanan publik yang menjadikan dokumen kependudukan sebagai persyaratan.
Kisah berbeda datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara. Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu tidak hanya membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tetapi juga mendampingi Tukirin (78) dan istrinya, Kamira, mengurus kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang tidak tersinkronisasi dengan sistem Dukcapil. Dansatgas TMMD, Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, menegaskan kehadiran TNI bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan warga, termasuk persoalan administrasi kependudukan. “Persoalan identitas kependudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Pentingnya data kependudukan juga ditekankan Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Edwar Juliartha, yang menyebut data penduduk sebagai penentu arah pembangunan daerah karena merupakan legalitas kewarganegaraan sekaligus dasar perencanaan, implementasi, dan evaluasi program pembangunan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Panjang, Maini, mencatat 37.884 jiwa wajib memiliki kartu tanda penduduk, dengan 3.540 jiwa belum melakukan rekam cetak KTP-el.
Dari berbagai daerah itu, satu benang merah tampak jelas: kartu tanda penduduk bukan sekadar dokumen identitas, melainkan pintu masuk menuju layanan kesehatan, bantuan sosial, dan partisipasi dalam pembangunan. Tantangan yang tersisa adalah memastikan regulasi, anggaran, dan jangkauan pendataan berjalan seiring agar tidak ada warga yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi.

