Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda yang fantastis, yakni OJK Jatuhkan Denda Rp2 1 Triliun kepada DSSA BREN dan CUAN. Denda ini diberikan kepada tiga emiten besar, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) akibat pelanggaran di pasar modal. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (16/10/2026) di Gedung Bursa Efek Indonesia, menandai salah satu penindakan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total denda mencapai Rp2,1 triliun. Rincian denda tersebut adalah DSSA sebesar Rp1,2 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp400 miliar. “Kami menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA selama periode 2023 hingga 2026,” ujar Hasan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan perencanaan penjatahan saham saat penawaran umum perdana (IPO).
Dalam kasus DSSA, OJK menduga adanya pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang P2SK. Pemeriksaan mencakup transaksi yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK mencurigai adanya pola perdagangan yang tidak wajar, seperti wash trading dan marking the close, yang bertujuan memanipulasi harga saham. Akibatnya, OJK Jatuhkan Denda Rp2 1 Triliun kepada DSSA BREN dan CUAN sebagai bentuk efek jera.
Untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO. Kedua emiten diduga memberikan penjatahan istimewa kepada pihak tertentu yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga merugikan investor ritel. OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi karena dapat merusak integritas pasar modal. Denda yang dijatuhkan merupakan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal. “Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan manipulasi pasar dan penjatahan saham yang tidak adil,” tegasnya. OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap anggota bursa yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Denda sebesar Rp2,1 triliun ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum pasar modal di Indonesia. Sebelumnya, OJK pernah menjatuhkan denda besar kepada beberapa emiten, namun angka ini jauh lebih tinggi. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memberantas praktik curang di pasar modal. OJK Jatuhkan Denda Rp2 1 Triliun kepada DSSA BREN dan CUAN menjadi sorotan publik dan pelaku pasar.
Reaksi pasar pun beragam. Saham DSSA, BREN, dan CUAN mengalami tekanan jual setelah pengumuman ini. Investor tampak khawatir terhadap dampak denda tersebut terhadap kinerja keuangan perusahaan. Namun, beberapa analis menilai bahwa denda ini justru positif jangka panjang karena akan menciptakan pasar yang lebih bersih dan transparan. Mereka berharap OJK terus konsisten dalam menegakkan aturan.
DSSA, BREN, dan CUAN merupakan perusahaan yang tergabung dalam Grup Barito yang dimiliki oleh konglomerat Prajogo Pangestu. DSSA bergerak di bidang energi dan perdagangan, BREN di bidang energi terbarukan, sedangkan CUAN di bidang pertambangan. Ketiga perusahaan ini memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan sering menjadi buruan investor. Namun, kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi mereka.
OJK juga mengimbau kepada seluruh pelaku pasar untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami mengingatkan bahwa pasar modal adalah tempat yang harus dijaga integritasnya. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum,” pungkas Hasan. OJK akan terus melakukan pengawasan berbasis risiko dan teknologi untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam kesimpulannya, OJK Jatuhkan Denda Rp2 1 Triliun kepada DSSA BREN dan CUAN merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum pasar modal. Denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasar lainnya. OJK berkomitmen untuk menciptakan pasar modal yang sehat, adil, dan transparan demi melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

