Tragedi Dini Hardiyanti: Suami Siri Tega Bakar, Mutilasi, dan Giling Jasad Istri dan Anaknya untuk Hilangkan Jejak
Kalimantan Update – 26 Oktober 2026 | Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya yang berusia 4 tahun, AGF, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (DBM) sebagai tersangka dalam peristiwa yang mengguncang publik ini. Pria yang merupakan suami siri korban itu diduga kuat menghabisi nyawa Dini Hardiyanti dan anaknya, lalu berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sangat keji: membakar, memutilasi, hingga menggiling jasad korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy H M Sihombing, mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Madiun. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia membunuh anak korban di dalam mobil dengan cara yang sama. “Pertama pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya di sebuah kamar hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Usai membunuh kedua korban, Dwi Bagus disebut berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad Dini Hardiyanti dan anaknya ke belakang pekarangan rumahnya. Bukan untuk dikubur, melainkan dibakar. “Setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging, kemudian dibakar lagi, dan baru rencananya dibuang ke laut,” jelas Roy. Tindakan tersebut membuat penyidik kesulitan menemukan jasad korban secara utuh.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga membakar, memutilasi, hingga menggiling jasad korban. “Gerakannya sama seperti kasus koper merah. Tapi ini lebih kejam. Jasadnya dibakar, dimutilasi, lalu digiling,” ujar Jumhur. Ia menjelaskan, penyidik mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sebuah hotel di Madiun yang menunjukkan pelaku membawa tas besar, diduga berkaitan dengan upaya membawa jasad korban.
Kronologi peristiwa ini bermula ketika keluarga korban yang berasal dari Bogor, didampingi pelaku, melaporkan hilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 20 September 2026. Dalam penyelidikan awal, Dwi Bagus sempat dicurigai, namun dilepaskan karena bukti belum cukup. Berkat kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan dan akhirnya menangkap pelaku di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026) malam.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis ini. Dugaan awal menyebut pertengkaran karena kecemburuan menjadi pemicu. Polisi juga masih mencari potongan jasad korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Pajero, mobil Karimun, dan sepeda motor. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim.
Kasus ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kewaspadaan terhadap kekerasan dalam relasi, termasuk pernikahan siri. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas kasus Dini Hardiyanti dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat pun diminta proaktif melaporkan jika mengetahui tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
