Febrie Adriansyah Hadapi Putusan Sela, Eks Jampidsus Terancam Lanjut ke Meja Pembuktian Kasus Pemerasan Rp55 Miliar
Kalimantan Update – 26 Oktober 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda tersebut. “Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” ujarnya kepada wartawan. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Kusumaatmadja itu dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Hakim Tolak Sebagian Eksepsi, Perkara Berlanjut
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa sebagian dari perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah beserta tim penasihat hukumnya telah menyangkut pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah proses pembuktian berjalan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Hakim anggota Sunoto menambahkan bahwa berbagai dalil perlawanan Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya sebagian besar merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Majelis hakim juga berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP karena memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu, tempat, serta pasal yang dilanggar. Dengan begitu, dakwaan dinilai sah dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Dakwaan Pemerasan SGD5 Juta dan TPPU Rp354 Miliar
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Menurut dakwaan jaksa, ia meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian, seorang saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Permintaan uang tersebut, menurut jaksa, dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai perantara. Febrie diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan Tan Kian dengan imbalan tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie Adriansyah juga menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama advokat Don Ritto serta dua pihak swasta, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang, dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Keberatan atas Perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho
Pada sidang yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat itu dipersoalkan lantaran LPSK dinilai memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata salah seorang kuasa hukum Febrie di muka persidangan.
Pihak Febrie menilai pemberian perlindungan kepada Ferry tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurut tim hukum, sejumlah persyaratan perlu dipertimbangkan sebelum perlindungan diberikan, meliputi nilai penting keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban,” tegas kuasa hukum Febrie. Majelis hakim menerima salinan surat tersebut untuk menjadi catatan persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi pada tahap pembuktian berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah rangkaian pembuktian nanti akan memperkuat atau justru menggugurkan dakwaan yang menjerat Febrie Adriansyah. Sidang lanjutan pada awal November mendatang akan menjadi penentu arah perkara ini, terutama ketika saksi-saksi kunci mulai dihadirkan di ruang sidang. Dengan status eksepsi yang diputus bersama putusan akhir, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan masih panjang dan akan terus menjadi perhatian, mengingat besarnya nilai kerugian serta posisi strategis yang pernah ia emban.
