Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir, Beri Teguran Tegas soal Minol dan Jam Operasional
Kalimantan Update – 02 Oktober 2026 | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak ke sebuah warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kedatangan petugas dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang kerap melekat pada usaha hiburan malam, mulai dari peredaran minuman beralkohol (minol), penyalahgunaan obat terlarang, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup kelengkapan izin operasional hingga kepatuhan terhadap batas waktu jam buka.
Fokus Pengawasan dan Dasar Hukum
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan. Kedua aturan ini menjadi landasan hukum bagi petugas dalam menindak setiap bentuk usaha hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
Plt Kasatpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, melalui Kabid PPUD, S Enggo Widodo, menegaskan bahwa pengawasan ini bersifat preventif. Tujuannya agar para pengelola usaha memahami sekaligus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, pendekatan simpatik tetap dikedepankan tanpa mengurangi ketegasan.
“Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” ujar Enggo.
Kendala di Lapangan dan Temuan Petugas
Dalam operasi tersebut, petugas menghadapi kendala karena pemilik usaha tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan penjaga, pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan dan teguran disampaikan secara resmi kepada penjaga tempat usaha.
Enggo menambahkan, pihaknya masih menemukan sejumlah pengunjung yang belum memahami secara baik ketentuan mengenai batas waktu operasional usaha hiburan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Satpol PP untuk terus melakukan sosialisasi. Selain teguran lisan, petugas turut menyerahkan imbauan tertulis kepada penjaga agar diteruskan kepada pengelola.
“Kami berharap teguran ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pengelola. Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Langkah Berkelanjutan dan Penegakan Aturan
Satpol PP Balangan memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tempat usaha. Dengan demikian, keberadaan warung karaoke di Lingsir maupun lokasi lain di Balangan tetap dapat beroperasi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Apabila pengelola mengabaikan teguran dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran, Satpol PP Balangan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Sanksi tegas menjadi konsekuensi logis bagi setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan minuman beralkohol dan aktivitas ilegal lainnya.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai krusial dalam menciptakan ruang usaha yang sehat dan kondusif.
Dengan langkah ini, Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir menjadi salah satu contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan tanpa mengesampingkan pendekatan humanis. Pengelola usaha hiburan diharapkan semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kebaikan bersama.
Penulis: Tim Redaksi Kanal Kalimantan
Editor: Redaksi Kanal Kalimantan
Sumber Berita: Kanal Kalimantan
