Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan langkah strategis dengan memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan pada Rabu (7/10/2026). Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan serta penegakan disiplin warga binaan. Langkah Ditjenpas Pindahkan 313 Narapidana ke Nusakambangan ini melibatkan lima wilayah asal, yaitu Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang dipindahkan mencakup 115 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok dan 198 narapidana dari lapas lainnya. “Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangannya.
Ditjenpas Pindahkan 313 Narapidana ke Nusakambangan ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan kondisi lapas yang lebih kondusif. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Para narapidana diangkut menggunakan kendaraan khusus dan tiba di Nusakambangan pada hari yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, salah satu wilayah yang terlibat, mengapresiasi langkah ini. Ia berharap pemindahan dapat memberikan efek jera dan mendorong pembinaan yang lebih efektif. “Kami mendukung penuh upaya Ditjenpas dalam menata lapas,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2026, Ditjenpas telah beberapa kali melakukan pemindahan narapidana ke Nusakambangan. Total narapidana yang dipindahkan mencapai lebih dari 1.000 orang. Langkah ini diambil setelah dilakukan asesmen terhadap perilaku dan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana.
Berikut adalah rincian narapidana yang dipindahkan berdasarkan wilayah asal:
| Wilayah Asal | Jumlah Narapidana |
|---|---|
| Jawa Barat (Rutan Depok) | 115 |
| Banten | 40 |
| Lampung | 50 |
| Sumatera Selatan | 55 |
| Jawa Timur | 53 |
| Total | 313 |
Pemindahan ini juga merupakan bagian dari program besar reformasi pemasyarakatan yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM. Program ini menekankan pada pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan. Nusakambangan diharapkan menjadi tempat pembinaan yang mampu mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik.
Meskipun demikian, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Beberapa pengamat pemasyarakatan menilai bahwa pemindahan ke Nusakambangan harus diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan tenaga pembina. Mereka khawatir overkapasitas akan berpindah ke Nusakambangan jika tidak dielola dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Tatan Dirsan Atmaja memastikan bahwa Nusakambangan memiliki kapasitas yang memadai dan telah dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana. “Kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan, baik dari segi keamanan maupun pembinaan,” tegasnya.
Ditjenpas Pindahkan 313 Narapidana ke Nusakambangan ini juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap langkah ini dapat menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman. Selain itu, pemindahan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan overkapasitas lapas di Indonesia.
Ke depan, Ditjenpas akan terus melakukan pemindahan secara bertahap sesuai dengan hasil asesmen. Narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang dinilai memiliki risiko tinggi atau membutuhkan pembinaan khusus. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.
Sebagai penutup, langkah Ditjenpas Pindahkan 313 Narapidana ke Nusakambangan merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menata lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi antarinstansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Semoga pemindahan ini membawa dampak positif bagi pembinaan narapidana dan keamanan nasional.

