Tol Lematang-Panjang Dibangun, Jangan Sampai Jadi Sekat bagi Desa
Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Pembangunan jalan tol Lematang-Panjang di Provinsi Lampung terus menjadi sorotan. Proyek infrastruktur strategis ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarkota, kawasan industri, pusat logistik, hingga Pelabuhan Panjang. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul peringatan agar pembangunan tol tidak mengorbankan kepentingan desa-desa yang berada di sepanjang trase.
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Tol Lematang-Panjang. Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, M. Alkautsar, menegaskan bahwa tol ini memiliki posisi strategis untuk memperkuat jaringan transportasi dan mendukung aktivitas logistik serta industri di Lampung. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembangunan tidak mengulang pola lama, di mana orientasi konektivitas nasional berjalan tetapi masyarakat dan desa yang dilalui belum mendapatkan manfaat optimal.
“Kami mendorong pembangunan Tol Lematang-Panjang. Tetapi jangan sampai pembangunannya mengulang pola pembangunan jalan tol yang sudah-sudah, ketika orientasi konektivitas nasional berjalan tetapi masyarakat dan desa yang dilalui belum mendapatkan manfaat secara optimal,” kata Alkautsar, Rabu (7/10/2026).
Menurut Alkautsar, persoalan akses masyarakat harus diperhitungkan sejak awal. Hal itu tidak hanya menyangkut keberadaan pintu tol, tetapi juga akses warga menuju desa tetangga, lahan pertanian, sentra produksi, dan fasilitas ekonomi setelah jalan tol beroperasi. Konektivitas jalan lokal dan akses antardesa juga perlu dirancang agar keberadaan jalan tol tidak membuat kawasan di sekitarnya terputus.
“Jangan sampai jalan tol menghubungkan kota, kawasan industri dan pelabuhan, tetapi justru menjadi sekat bagi desa yang dilewatinya. Infrastruktur harus mendekatkan masyarakat kepada pusat ekonomi, bukan menjauhkannya,” ujarnya. Ia menilai Tol Lematang-Panjang seharusnya dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang koridor.
Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan jalan tol masih menghadapi berbagai tantangan. Pada Senin (5/10/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial R (31) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pintu Keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan bermula saat patroli rutin di kawasan tersebut setelah menerima keluhan dari sopir truk dan pengendara mobil pribadi yang resah dengan aksi premanisme.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penertiban. “Kami langsung bergerak melakukan penertiban di area pintu keluar Tol Keramasan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (31), seorang buruh yang diketahui berdomisili di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati,” katanya, Rabu (7/10/2026). Pelaku menggunakan modus berpura-pura mengatur lalu lintas dan menawarkan jasa membersihkan kaca mobil secara paksa. Pelaku kini menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu, dari aspek penegakan hukum, kasus dugaan korupsi di sektor jalan tol kembali mencuat. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang lebih dari Rp12 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, penerimaan tersebut terjadi pada 2023 dan 2024. Pada 2023, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga terkait penanganan perkara korupsi Tol MBZ. Pada 2024, ia kembali didakwa menerima sekitar Rp10 miliar, termasuk dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Penerimaan ini merupakan bagian dari aliran dana Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp350 miliar, termasuk dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Di sisi keselamatan, kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang Kilometer 91.800 B arah Jakarta, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Insiden ini melibatkan 15 kendaraan dan menyebabkan seluruh lajur arah Jakarta sempat tertutup serta macet parah. Kainduk PJR Tol Cipularang, Kompol Joko Prihantono, menjelaskan kecelakaan bermula ketika arus lalu lintas melambat. Sebuah truk tractor head UD bernomor polisi B 9773 UEL yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta diduga tidak dapat mengantisipasi perlambatan sehingga menabrak kendaraan di depannya. Benturan pertama memicu rangkaian tabrakan.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Enggar Jati menyampaikan dugaan sementara bahwa kecelakaan dipicu oleh gagalnya fungsi pengereman pada kendaraan ran trailer. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Dari rangkaian peristiwa ini, terlihat bahwa pembangunan dan pengoperasian jalan tol tidak hanya soal beton dan aspal. Tol Lematang-Panjang misalnya, harus dirancang dengan memperhatikan akses sosial-ekonomi warga. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pungli dan korupsi di sektor tol perlu terus diperkuat. Keselamatan pengguna jalan juga menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Dengan demikian, kehadiran jalan tol benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak, bukan menjadi sekat yang memisahkan desa dari pusat pertumbuhan.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani
Editor: Sukardi, Tri Widodo
Sumber: Liputan6.com, iNews.id, detik.com
