Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54 6 Juta per Jemaah, tepatnya sebesar Rp54.648.825 per orang. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terkait biaya haji yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026) siang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara langsung menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada publik.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 (Rp54,6 juta),” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya.
Penurunan Bipih Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, Bipih yang harus dibayarkan jemaah tercatat lebih tinggi, sehingga keputusan ini berarti jemaah menghemat Rp455.018,42 per orang. Penurunan ini menjadi bukti bahwa skema pembiayaan haji terus dievaluasi demi meringankan beban calon jemaah.
Meski demikian, ada catatan penting yang perlu dipahami masyarakat. Penurunan Bipih tidak serta-merta berarti total biaya penyelenggaraan haji ikut turun. Justru sebaliknya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mengalami kenaikan menjadi Rp98.466.351,35 per jemaah. Sebagai perbandingan, pada 2026 BPIH tercatat sebesar Rp87.490.306 per jemaah.
Kenaikan BPIH ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari penyesuaian biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, konsumsi, hingga layanan transportasi selama rangkaian ibadah berlangsung. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.
Peran Setoran Awal dan Subsidi Pemerintah
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa dari total BPIH 2027 terdapat sejumlah komponen pengurang yang membuat Bipih tetap terjangkau. Komponen tersebut mencakup penggunaan setoran awal atau dana yang telah dibayarkan jemaah sebesar Rp25 juta, serta subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah.
Dengan skema tersebut, beban yang harus ditanggung langsung oleh jemaah menjadi jauh lebih ringan. Inilah yang membuat Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54 6 Juta per Jemaah meskipun BPIH secara keseluruhan naik. Kebijakan ini menunjukkan adanya keberpihakan negara kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Berikut ringkasan perbandingan biaya haji antara 2026 dan 2027:
| Komponen | Tahun 2026 | Tahun 2027 |
|---|---|---|
| BPIH per jemaah | Rp87.490.306 | Rp98.466.351,35 |
| Bipih per jemaah | Lebih tinggi Rp455.018,42 | Rp54.648.825 |
| Setoran awal | Rp25 juta | Rp25 juta |
| Subsidi pemerintah | Rp3 juta | Rp3 juta |
Alokasi Sisa Nilai Manfaat Rp2,6 Triliun
Selain menetapkan besaran biaya haji 2027, Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui alokasi sisa Nilai Manfaat (NM) sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlahnya sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu,” tutup Sufmi Dasco.
Kebijakan ini dinilai penting karena memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Nilai manfaat yang dialokasikan ke rekening virtual tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pengurang biaya haji ketika jemaah yang bersangkutan akhirnya berangkat pada tahun keberangkatan yang telah ditentukan.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana haji. Dengan adanya pemisahan yang jelas antara BPIH, Bipih, setoran awal, subsidi, dan nilai manfaat, masyarakat dapat memahami secara rinci ke mana dana mereka mengalir.
Dampak bagi Calon Jemaah
Penurunan Bipih menjadi kabar yang dinanti banyak pihak. Bagi calon jemaah yang sudah memiliki porsi keberangkatan, kepastian angka ini memudahkan mereka merencanakan pelunasan. Sementara itu, bagi jemaah yang masih dalam daftar tunggu, alokasi nilai manfaat menjadi insentif tersendiri.
Pemerintah diharapkan terus menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keterjangkauan biaya. Sebab, ibadah haji bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ibadah yang menuntut kesiapan fisik, mental, dan finansial. Dengan skema biaya yang semakin rasional, semakin banyak umat Islam Indonesia yang berpeluang mewujudkan impian ke Tanah Suci.
Keputusan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54 6 Juta per Jemaah patut diapresiasi sebagai hasil kerja sama antara pemerintah dan legislatif. Namun, publik tetap perlu mencermati implementasinya di lapangan, termasuk memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan yang dapat memberatkan jemaah.
Secara keseluruhan, kebijakan biaya haji 2027 mencerminkan upaya negara untuk menghadirkan ibadah haji yang adil, transparan, dan terjangkau. Penurunan Bipih menjadi Rp54,6 juta per jemaah, ditambah alokasi sisa nilai manfaat Rp2,6 triliun untuk jemaah dalam daftar tunggu, menjadi dua pilar utama kebijakan ini. Masyarakat kini menantikan tahapan berikutnya, mulai dari sosialisasi resmi hingga proses pelunasan yang diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Penulis: Syaifullah | Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Kanal Kalimantan

