Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | JAKARTA – Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia karena menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026, sehingga kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.
Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan UU ini patut diapresiasi karena mempertegas perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh. “Salah satu substansi utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas pelindungan hak pekerja atau hak buruh melalui jaminan kesempatan dan juga perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” kata Bawono di Jakarta, Rabu (7/10). Menurutnya, UU tersebut memperkuat prinsip nondiskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja.
Ada 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli. Berikut rinciannya:
- Kesetaraan di tempat kerja. Larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
- Pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka, dengan kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
- Kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Menaker menegaskan pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
- Penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi dilarang ditahan.
- Hubungan industrial yang seimbang. Mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
- K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.
- Pengawasan dan sanksi lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan berjenjang untuk efek jera.
- Hak pekerja perempuan dan disabilitas. Kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.
- Kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan. Pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel (future of work) dan penguatan BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden. BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Dari sisi pengupahan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai skema pengupahan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya. “Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa dalam menentukan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah wajib melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. “Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” ujarnya.
UU ini juga membawa perubahan signifikan bagi pekerja kontrak (PKWT), tenaga alih daya (outsourcing), dan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol). Masa kontrak maksimal dipangkas menjadi empat tahun dari sebelumnya lima tahun dalam draf awal. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan kepuasannya karena sebagian besar tuntutan buruh telah diakomodasi. “Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh,” kata Andi Gani. Meski demikian, ia mengakui tidak semua tuntutan pekerja dapat diakomodasi secara penuh.
Respons terhadap beleid baru ini tidak sepenuhnya seragam. Sebagian kelompok buruh menyambut positif, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan sejumlah substansi dan transparansi naskah final undang-undang. Pemerintah dan DPR menyebut aturan baru ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Indonesia memasuki era baru dalam tata kelola ketenagakerjaan. Regulasi ini tidak hanya menjawab amanat konstitusi, tetapi juga menjawab kebutuhan dunia kerja modern yang terus berkembang. Pelaksanaan UU ini akan menjadi ujian bagi semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—untuk memastikan bahwa perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan di lapangan. Masyarakat kini menanti peraturan pelaksana yang akan menentukan efektivitas undang-undang ini dalam melindungi hak-hak pekerja Indonesia.

