Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda Setelah 12 Tahun Buron
Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda menjadi puncak penantian panjang aparat penegak hukum. Sarpius, pria berusia 46 tahun yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama, akhirnya berhasil diamankan oleh tim intelijen kejaksaan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja terukur Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Operasi senyap tersebut menandai berakhirnya pelarian seorang terpidana yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kronologi Penangkapan dan Peran Satgas SIRI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengamanan terhadap Sarpius dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan intensif. “Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC menjadi unsur utama yang melakukan pelacakan dan pengamanan, dengan dukungan dan sinergi dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” ujarnya.
Sarpius yang beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, diketahui berada di Samarinda saat dilakukan pengamanan. Proses penangkapan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum akhirnya diproses lebih lanjut ke Lapas Kelas II A Samarinda.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk yang telah berkekuatan hukum tetap. Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda juga menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.
Kasus Korupsi Sarana Air Bersih Kampung Bermai dan Besiq
Perkara yang menjerat Sarpius berkaitan dengan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2007. Nilai proyek saat itu mencapai Rp505.113.000,00. Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak seluruhnya diselesaikan sesuai kontrak.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkapkan terdapat empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perjalanan hukum kasus ini cukup panjang. Pada tingkat Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sarpius sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Atas putusan bebas itu, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum karena menilai Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam putusan itu, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Perbuatan yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, seluruh upaya hukum telah selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Sarpius tidak segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman. Ia justru menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda menjadi titik terang setelah bertahun-tahun proses pencarian dilakukan.
Sinergi Intelijen dan Penegakan Hukum
Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berperan sebagai unsur strategis dalam melakukan pemantauan, pelacakan, dan pengamanan terhadap buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara terukur melalui sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah. Tujuannya tidak lain adalah memastikan setiap putusan dan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, penangkapan buronan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk menuntaskan keadilan. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan lain yang masih berkeliaran.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku tindak pidana korupsi bahwa pelarian tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Hukum akan terus mengejar, dan setiap putusan pengadilan pada akhirnya harus dijalani.
Kesimpulan
Penangkapan Sarpius, Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda, menutup babak panjang pelarian seorang terpidana korupsi. Setelah lebih dari satu dekade menghindari eksekusi, ia akhirnya diamankan berkat kerja sinergis Satgas SIRI/AMC, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal kata berhenti, dan setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
