APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3,7 Triliun: Andi Harun Tegaskan Belanja Tak Boleh Boros
Kalimantan Update – 02 Oktober 2026 | Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Kebijakan fiskal ini menjadi sorotan utama, terutama karena Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa belanja daerah tidak boleh boros. Dalam rapat paripurna DPRD Samarinda masa sidang III yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026), persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD menandai babak baru pengelolaan keuangan daerah. Isu utama yang mengemuka dalam APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3 7 Triliun Andi Harun Minta Belanja Tak Boleh Boros adalah bagaimana pemerintah menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dan realitas penerimaan yang tidak selalu sesuai target.
Andi Harun menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan penerimaan daerah hingga akhir tahun. Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar soal penyesuaian pendapatan, melainkan juga penataan kembali belanja agar anggaran tetap mampu membiayai program prioritas. “Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan, tetapi juga penataan kembali belanja agar anggaran tetap mampu membiayai program prioritas,” tegasnya. Dalam konteks ini, APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3 7 Triliun Andi Harun Minta Belanja Tak Boleh Boros menjadi pengingat bahwa efisiensi adalah kunci.
Pemerintah kota akan mengutamakan belanja yang bersifat mandatori serta pelayanan publik dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, belanja modal berpotensi mengalami penyusutan karena pemerintah harus menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan keuangan daerah. “Bukan berarti kita harus berhenti belanja, tetapi berani berhenti boros,” ujar Andi Harun menegaskan. Pernyataan ini menegaskan bahwa APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3 7 Triliun Andi Harun Minta Belanja Tak Boleh Boros bukan sekadar slogan, melainkan arahan konkret bagi seluruh perangkat daerah.
Selain penyesuaian belanja, Pemkot Samarinda juga melakukan koreksi terhadap target pendapatan daerah sekitar Rp211 miliar. Penurunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menyesuaikan kembali asumsi penerimaan dengan kondisi fiskal makro dan perkembangan penyaluran dana dari pemerintah pusat. Salah satu pertimbangan utamanya adalah ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Samarinda masih memiliki potensi kurang salur DBH lebih dari Rp400 miliar. Andi Harun menyebut jika seluruh dana tersebut terealisasi, kondisi keuangan daerah berpotensi tidak mengalami defisit. Namun, Pemkot memilih menggunakan asumsi penerimaan yang lebih realistis agar tidak menimbulkan beban baru apabila realisasi tidak sesuai target.
“Tidak boleh terlalu optimistis. Lebih baik kita sedikit realistis. Kalaupun nanti masuk, kita surplus,” katanya. Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengelola APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3 7 Triliun Andi Harun Minta Belanja Tak Boleh Boros. Pemerintah juga menyiapkan skenario apabila penerimaan kembali mengalami deviasi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian kewajiban pembayaran bergeser ke 2027. Andi Harun mencontohkan, jika terdapat kewajiban sekitar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar yang belum terselesaikan pada akhir 2026, pembayaran dapat dilakukan pada awal 2027. Nilai tersebut kemudian harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot akan memperketat manajemen arus kas. Pembayaran kepada pihak ketiga akan disesuaikan dengan kemampuan cash flow daerah, sementara gaji serta kewajiban barang dan jasa tetap menjadi prioritas. “Kami bersama DPRD Samarinda memilih pendekatan realistis dalam APBD Perubahan 2026 agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa menambah beban fiskal daerah pada tahun berikutnya,” tutupnya. Dengan demikian, APBD Samarinda 2026 Setelah Perubahan Rp3 7 Triliun Andi Harun Minta Belanja Tak Boleh Boros menjadi landasan penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
Sebagai kesimpulan, kebijakan APBD Perubahan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun mencerminkan strategi fiskal yang konservatif namun tetap berpihak pada pelayanan publik. Fokus pada belanja mandatori, pendidikan, dan kesehatan, serta pengendalian belanja modal, menunjukkan bahwa pemerintah kota berupaya keras menghindari pemborosan. Koreksi target pendapatan dan antisipasi terhadap ketidakpastian DBH menjadi langkah mitigasi risiko yang matang. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi APBD ini akan sangat bergantung pada disiplin seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip belanja tak boleh boros, demi kesejahteraan warga Samarinda.
