Pemerintah Terapkan PPh Pasal 22 Penjual E Commerce Mulai 2 Oktober 2026, Harga Barang Berpotensi Naik

Foto: Istimewa

Pemerintah Terapkan PPh Pasal 22 Penjual E Commerce Mulai 2 Oktober 2026, Harga Barang Berpotensi Naik

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para pedagang di platform marketplace. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Oktober 2026 ini menandai babak baru dalam penataan pajak sektor ekonomi digital. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha daring maupun luring. Sejak awal penerapannya, perhatian publik langsung tertuju pada potensi kenaikan harga barang yang dijual di marketplace, karena penjual dapat membebankan pajak tersebut kepada konsumen.

Pemotongan pajak ini secara teknis diambil dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi ketentuan omzet, bukan ditarik sebagai biaya tambahan langsung kepada pembeli. Artinya, mekanisme pemungutan dilakukan oleh platform marketplace sebagai pemungut pajak. Sebagai gambaran, transaksi senilai Rp100 ribu akan dikenakan potongan Rp500, sementara transaksi Rp1 juta dipotong Rp5.000. Besaran 0,5 persen ini terbilang ringan, namun jika diakumulasi dalam volume transaksi yang besar, dampaknya bisa signifikan terhadap margin keuntungan pedagang.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, memberikan penjelasan terkait dampak langsung aturan tersebut terhadap harga jual di platform digital. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan harga barang apabila penjual memilih untuk membebankan pajak kepada konsumen. “Pedagang memiliki pilihan, apakah menyerap pajak ini atau meneruskannya ke harga jual. Namun, di tengah persaingan yang ketat, banyak yang akhirnya menaikkan harga,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi yang masif diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pelaku usaha, terutama UMKM yang baru masuk ke ekosistem digital.

Pemerintah Terapkan PPh Pasal 22 Penjual E Commerce Mulai 2 Oktober 2026 ini bukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang konvensional dan pedagang online. Selama ini, pedagang offline sudah dikenakan PPh Pasal 22, sementara pedagang online kerap kali tidak tersentuh. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta level playing field yang lebih adil.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa penerapan PPh Pasal 22 bagi penjual e-commerce ini perlu diimbangi dengan insentif bagi UMKM. Pasalnya, sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang menyerap banyak tenaga kerja. Jika pajak terlalu memberatkan, dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk terus memantau dampaknya dan melakukan evaluasi secara berkala.

Dari sisi konsumen, kenaikan harga barang menjadi konsekuensi yang paling terasa. Misalnya, sebuah produk yang sebelumnya dijual Rp100 ribu bisa naik menjadi Rp100.500 jika penjual membebankan pajak. Meski terlihat kecil, bagi konsumen yang berbelanja dalam jumlah banyak, akumulasi kenaikan ini cukup memberatkan. Namun, ada juga penjual yang memilih untuk menyerap pajak tersebut demi menjaga daya saing. Strategi ini tentu bergantung pada kebijakan masing-masing pedagang.

Platform marketplace sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan ini. Mereka akan menyesuaikan sistem agar pemotongan pajak dapat dilakukan secara otomatis. Sosialisasi kepada para penjual juga gencar dilakukan melalui email, notifikasi aplikasi, dan webinar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala teknis yang berarti saat aturan ini benar-benar diterapkan.

Pemerintah Terapkan PPh Pasal 22 Penjual E Commerce Mulai 2 Oktober 2026 juga menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang berharap agar penerimaan negara dari sektor ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas SDM. Dengan begitu, beban pajak yang ditanggung pelaku usaha dapat kembali dalam bentuk manfaat yang nyata.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diprediksi akan mendorong formalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini masih banyak yang beroperasi secara informal. Dengan terdaftar sebagai wajib pajak, mereka bisa mengakses berbagai fasilitas pembiayaan dan program pemerintah lainnya. Namun, transisi ini membutuhkan pendampingan agar tidak memberatkan.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, bisa jadi ada pedagang yang tetap tidak patuh. Oleh karena itu, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, platform marketplace, dan asosiasi pedagang menjadi kunci keberhasilan.

Sebagai kesimpulan, penerapan PPh Pasal 22 bagi penjual e-commerce mulai 2 Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital. Meskipun berpotensi menaikkan harga barang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Sosialisasi yang berkelanjutan dan evaluasi berkala menjadi penting agar dampak negatif dapat diminimalisir. Partisipasi semua pihak, baik pedagang, konsumen, maupun platform, akan menentukan suksesnya kebijakan ini.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak