Pajak Digital Bukan Jenis Pajak Baru: Pemerintah Tegaskan Aturan Main SPP-TDLN Mulai 9 November 2026
Kalimantan Update – 04 November 2026 | Pemerintah memastikan penerapan pajak digital yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026 bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini sejatinya merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebuah mekanisme berbasis teknologi untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam negeri.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kebingungan publik yang sempat ramai membicarakan pajak digital dalam beberapa pekan terakhir. DJP menegaskan bahwa sistem ini tidak mengubah tarif PPN yang sudah berlaku, tidak memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri, dan sama sekali tidak menyasar transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Apa Sebenarnya yang Diatur?
Ketentuan penyelenggaraan SPP-TDLN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. Dengan kata lain, transaksi yang masuk cakupan sistem ini adalah penggunaan produk atau layanan digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, seperti langganan aplikasi, layanan streaming, perangkat lunak, hingga jasa digital lainnya.
Menurut penjelasan resmi DJP, SPP-TDLN dirancang untuk menciptakan pemungutan PPN yang lebih tertib dan adil melalui pemanfaatan teknologi. Sistem ini juga dibangun untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda, sehingga konsumen tidak perlu khawatir dikenai beban berlapis atas transaksi yang sama.
Respons Pemerintah dan Dunia Usaha
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme penerapan pajak digital. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (2/11/2026), Airlangga justru menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan yang akan mencakup seluruh sektor usaha.
“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta ke semua sektor,” ujar Airlangga. Ketika kembali ditanya soal kebijakan bagi kelas menengah dan mekanisme pajak digital, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyatakan pembahasan akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Menurut Hashim, pemungutan akan melibatkan perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech).
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi masyarakat, kebijakan pajak digital ini perlu dipahami sebagai upaya penataan pemungutan PPN, bukan pungutan baru yang akan membebani seluruh aktivitas keuangan. Transfer antarrekening, pengiriman uang ke keluarga, maupun transaksi perbankan personal dipastikan berada di luar cakupan SPP-TDLN.
Bagi pelaku usaha digital dan lembaga keuangan, kewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi digital luar negeri menuntut kesiapan sistem administrasi dan pelaporan. Pemerintah menunjuk pengelola sistem untuk memastikan proses pemungutan berjalan tertib dan terintegrasi.
Kesimpulan
Penerapan pajak digital melalui SPP-TDLN pada 9 November 2026 merupakan langkah pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil dan tertib, bukan pengenaan jenis pajak baru. Dengan dasar hukum Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026, sistem ini menargetkan pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri, tanpa menyentuh transfer dana personal maupun mengubah tarif PPN. Masyarakat dan pelaku usaha kini menantikan penjelasan teknis lebih lanjut dari Kementerian Keuangan menjelang tanggal penerapan.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: Kompas TV dan detikFinance
