Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B, Kunci Lumbung Pangan Kalteng
Kalimantan Update – 15 Oktober 2026 | Langkah strategis untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Kalimantan Tengah. Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas bersama Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, didampingi Asisten II Sekda Kusmiatie, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Septedy, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi, serta perwakilan Universitas Palangka Raya, Prof Dr Ir Sosilawaty MP. Turut hadir jajaran pimpinan perangkat daerah terkait, para camat, dan perwakilan Gabungan Kelompok Tani dari wilayah sentra produksi padi seperti Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala.
Kapuas Lumbung Pangan Utama Kalteng
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, memaparkan bahwa Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan utama Kalimantan Tengah dengan kontribusi mencapai 45 persen dari total produksi beras provinsi. Luas Baku Sawah daerah ini tercatat sebesar 45.006 hektare, dan Kabupaten Kapuas mencatatkan surplus beras sebesar 21.123 ton pada tahun 2025.
“Penyusunan Raperda LP2B ini sangat krusial sebagai fondasi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional seperti Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Rakyat yang di Kabupaten Kapuas telah terealisasi seluas 4.571 hektare,” terang Edi.
Upaya Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak pihak terkait menyusutnya lahan produktif akibat tekanan pembangunan dan pertumbuhan permukiman. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi petani dan pemerintah daerah dalam mengendalikan tata guna lahan.
Dorong Industri Hilir untuk Tekan Alih Fungsi
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang menginisiasi penyusunan Raperda LP2B. Ia menekankan pentingnya pengembangan industri hilir untuk mencegah alih fungsi lahan.
“Kerja keras kita hari ini menjadi fondasi yang kokoh demi menyelamatkan masa depan pangan anak cucu kita. Solusi supaya tidak cepat alih fungsi, harga gabahnya dinaikkan. Bagaimana harga gabah dinaikkan? Industri hilirnya harus dikembangkan, dengan membangun penggilingan padi skala besar di Kabupaten Kapuas,” ujar Usis I Sangkai.
Fasilitas ini disiapkan untuk menampung dan mengolah hasil panen kawasan sentra pertanian agar beras yang dipasarkan keluar daerah sudah dalam bentuk kemasan konsumsi bermerek khas Kabupaten Kapuas. Dengan demikian, nilai tambah komoditas padi dapat dinikmati langsung oleh petani dan perekonomian daerah.
Insentif dan Kepastian Hukum bagi Petani
Raperda LP2B ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta skema insentif bagi petani. Beberapa bentuk insentif yang disiapkan antara lain:
- Kemudahan akses pupuk bersubsidi dan non-subsidi
- Bantuan alat dan mesin pertanian
- Perbaikan dan pembangunan sarana irigasi
- Pendampingan teknis budidaya bagi kelompok tani
Prof Dr Ir Sosilawaty MP menyatakan apresiasi dan kesiapan penuh tim ahli Universitas Palangka Raya lintas disiplin ilmu, mulai dari bidang agroteknologi, sosial ekonomi, hukum, hingga teknik untuk menyusun naskah akademik dan Raperda LP2B yang adaptif, berkeadilan, serta implementatif di lapangan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya teoretis, tetapi juga aplikatif sesuai kondisi sosial dan geografis Kabupaten Kapuas. Upaya Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan daerah.
Dukungan Berbagai Pihak
Perwakilan Gabungan Kelompok Tani dari empat kecamatan sentra produksi padi menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap Raperda LP2B dapat segera disahkan sehingga lahan garapan mereka terlindungi dari alih fungsi yang merugikan. Selain itu, para camat diminta aktif melakukan pendataan dan pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menargetkan sosialisasi lanjutan hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami manfaat dan mekanisme perlindungan lahan pertanian. Dengan begitu, langkah Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Penyusunan Raperda LP2B oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan langkah maju dalam menjaga ketahanan pangan Kalimantan Tengah. Melalui kombinasi regulasi yang kuat, pengembangan industri hilir, serta insentif bagi petani, upaya untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B diharapkan mampu melindungi lahan produktif dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok tani menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini demi masa depan pangan generasi mendatang.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Sukardi
Sumber Berita: Kanal Kalimantan
