Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen

Foto: Istimewa

Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen

Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Wacana pengembalian kebijakan tidak naik kelas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat respons positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut jika telah resmi ditetapkan. Hal ini mencuat dalam pernyataannya di Tenggarong, Jumat (16/10/2026), yang menyoroti Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen sebagai langkah strategis meningkatkan mutu pendidikan.

Ia menilai bahwa penerapan kembali tinggal kelas perlu dilihat dari sisi pencapaian kompetensi. Sekolah harus memastikan peserta didik menguasai materi pembelajaran sesuai standar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya. Dengan demikian, siswa yang belum memenuhi capaian belajar tidak otomatis dinaikkan hanya untuk menyelesaikan proses pendidikan secara administratif. “Jangan sampai ada anak yang sebenarnya belum layak naik kelas, tetapi tetap dinaikkan. Ini menyangkut kualitas pendidikan kita,” tegasnya.

Heriansyah juga mengingatkan bahwa keputusan menaikkan siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan akademik dapat berdampak buruk pada kualitas lulusan. Oleh karena itu, standar pendidikan perlu dijaga agar siswa memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai ketika menghadapi pembelajaran pada tingkat lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya evaluasi hasil belajar yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan nilai akhir semester.

Selain penerapan standar kenaikan kelas, Heriansyah menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru dan pembenahan tata kelola sekolah. Menurutnya, kebijakan evaluasi hasil belajar harus disertai upaya memperkuat kualitas pembelajaran agar siswa memperoleh pendampingan yang cukup untuk mencapai standar kompetensi. Peningkatan kapasitas guru dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan. “Kompetensi guru harus ditingkatkan, termasuk melalui sertifikasi. Misalnya, guru yang memiliki keahlian dalam bahasa Inggris perlu terus dikembangkan kompetensinya,” jelasnya.

Dalam konteks Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen, Heriansyah berharap agar implementasi kebijakan ini tidak setengah-setengah. Ia mendorong adanya sosialisasi masif kepada sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh akan tujuan kebijakan sangat penting agar tidak menimbulkan resistensi. “Kita perlu memastikan semua pihak memahami bahwa ini demi kebaikan anak-anak kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Disdikbud Kukar akan melakukan pemetaan terhadap kesiapan sekolah-sekolah, baik dari segi tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun sistem evaluasi. Pemetaan ini akan menjadi dasar untuk menyusun langkah teknis, termasuk pelatihan bagi guru dalam melakukan asesmen diagnostik dan formatif. Dengan begitu, keputusan tinggal kelas tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan data yang valid.

Heriansyah juga menyoroti perlunya pendekatan persuasif kepada orang tua. Ia memahami bahwa kebijakan tidak naik kelas sering kali menuai pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan. “Orang tua harus dilibatkan sejak awal. Mereka perlu tahu perkembangan anaknya secara transparan,” ucapnya.

Dalam upaya memperkuat implementasi Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen, Disdikbud Kukar berencana mengadakan forum komunikasi dengan kepala sekolah dan pengawas. Forum ini akan menjadi wadah berbagi praktik baik dan kendala di lapangan. Selain itu, akan dibentuk tim monitoring yang bertugas memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor.

Heriansyah menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kementerian untuk mendapatkan panduan teknis yang jelas. Ia berharap agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan dukungan sumber daya yang memadai. “Kita tidak ingin kebijakan ini hanya bagus di atas kertas. Harus ada aksi nyata,” katanya.

Sebagai informasi, kebijakan tidak naik kelas pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dihapus pada tahun 2014 melalui Kurikulum 2013. Kini, Kemendikdasmen tengah mengkaji ulang untuk mengembalikannya pada tahun ajaran 2027. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap menurunnya capaian belajar siswa, terutama pasca pandemi. Berbagai pihak menyambut baik, namun tetap mengingatkan perlunya persiapan matang.

Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Disdikbud Kukar, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. Sosialisasi, pelatihan guru, serta monitoring berkelanjutan menjadi kunci sukses implementasi. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung penuh upaya ini demi masa depan generasi penerus.