Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China, Korban Ditemukan di Apartemen PIK 2

Foto: Istimewa

Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China, Korban Ditemukan di Apartemen PIK 2

Kalimantan Update – 17 Oktober 2026 | Kasus Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China mengejutkan publik Tanah Air. Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak awal Oktober 2026. Korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, dalam kondisi menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengantin pesanan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan korban dari keluarga pada 2 Oktober 2026. Upaya pencarian mandiri yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Tasikmalaya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi bersama Mabes Polri untuk melacak keberadaan korban.

“Tim bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan korban atau yang mana anak yang sudah hilang, setelah di sana kita amanin,” ujar Ade dalam konferensi pers di Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Tangerang. Pada Minggu, 11 Oktober 2026, korban akhirnya ditemukan berada di Apartemen Tokyo PIK 2 dalam keadaan sendiri. Tempat tersebut diduga kuat disiapkan sebagai lokasi tinggal sementara korban sambil menunggu kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM alias MJ, pria berusia 35 tahun yang diduga menjadi otak praktik pengantin pesanan tersebut.

Peristiwa Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China ini terungkap setelah polisi mendalami pola komunikasi antara korban dan pria asing tersebut. Menurut keterangan kepolisian, korban sebelumnya menjalin komunikasi intensif melalui media sosial dengan XM alias MJ. Dalam interaksi digital itu, pria tersebut diduga mentransfer sejumlah uang kepada korban sebagai bujukan agar mau meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua.

“Dengan modal uang yang sudah diberikan tadi tanpa memberitahukan kepada orang tua. Akhirnya dari hasil pemeriksaan tersebut, kita mendapati yang bersangkutan ada di apartemen tersebut sendiri,” jelas Ade.

Uang tersebut lantas digunakan korban untuk berangkat dari Tasikmalaya menuju apartemen yang telah disiapkan di Tangerang. Modus semacam ini menjadi perhatian serius aparat karena menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Yang bersangkutan ini menjadi korban dugaan tindak pidana yang saya katakan saat ini menurut Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ini adalah pengantin pesanan,” tegas Kapolres.

Langkah penegakan hukum pun terus dilakukan. Polres Tasikmalaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melacak keberadaan XM alias MJ. Koordinasi lintas lembaga ini diperlukan mengingat pelaku diduga berada di luar yurisdiksi nasional atau memiliki kaitan dengan jaringan internasional. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu memfasilitasi praktik pengantin pesanan tersebut, mulai dari perekrutan hingga pengiriman korban ke apartemen.

Dalam penanganan kasus Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China, kepolisian memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan yang layak dan saat ini telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Pendampingan psikologis dan pendampingan hukum tetap diberikan mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan kondisinya yang rentan sebagai penyintas kekerasan seksual.

Berikut sejumlah poin penting yang dihimpun dari penanganan kasus ini:

  • Korban merupakan siswi SMK berusia 16 tahun asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
  • Korban dilaporkan hilang oleh keluarga pada 2 Oktober 2026 setelah pencarian mandiri gagal.
  • Korban ditemukan di Apartemen Tokyo PIK 2, Tangerang, Banten, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
  • Pelaku diduga WNA asal China berinisial XM alias MJ, pria 35 tahun, yang berkomunikasi intensif lewat media sosial.
  • Pelaku diduga mengirim uang untuk membujuk korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua.
  • Kasus ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU TPKS.
  • Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Divhubinter Polri untuk melacak pelaku.

Penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pengantin pesanan yang menyasar anak di bawah umur. Polisi berkomitmen memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kasus Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China menjadi pengingat keras bagi orang tua dan masyarakat akan bahaya eksploitasi anak melalui media sosial.

Keberhasilan pengungkapan kasus Polres Tasikmalaya Selamatkan Siswi 16 Tahun dari Pengantin Pesanan WNA China diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan jaringan serupa. Pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital, komunikasi terbuka dalam keluarga, serta pelaporan cepat kepada pihak berwenang menjadi kunci pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa generasi muda. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai tuntas mengusut seluruh pihak yang terlibat demi keadilan bagi korban dan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.