Kalimantan Update – 17 Oktober 2026 | Wacana pengembalian kebijakan tinggal kelas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Terkait Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah, menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan pusat begitu kebijakan tersebut resmi ditetapkan. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya sebagai upaya memperkuat standar capaian belajar siswa.
“Jika memang sudah menjadi instruksi dari kementerian, kita harus menerapkannya. Kebijakan tersebut tentu melalui riset dan penelitian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Heriansyah di Tenggarong, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, penerapan kembali kebijakan tinggal kelas perlu dilihat dari sisi pencapaian kompetensi siswa. Sekolah harus memastikan peserta didik menguasai materi pembelajaran sesuai standar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya. Dengan begitu, siswa yang belum memenuhi capaian belajar tidak otomatis dinaikkan hanya untuk menyelesaikan proses pendidikan secara administratif.
Kualitas Lulusan Menjadi Pertimbangan Utama
Heriansyah mengingatkan bahwa keputusan menaikkan siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan akademiknya dapat berpengaruh terhadap kualitas lulusan. Untuk itu, standar pendidikan perlu dijaga agar siswa memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai ketika menghadapi pembelajaran pada tingkat lebih tinggi.
“Jangan sampai ada anak yang sebenarnya belum layak naik kelas, tetapi tetap dinaikkan. Ini menyangkut kualitas pendidikan kita,” ujarnya.
Dalam konteks Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen, ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan evaluasi hasil belajar dan upaya memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah. Menurutnya, kebijakan tinggal kelas tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pendampingan yang cukup bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Selain penerapan standar kenaikan kelas, Heriansyah menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru dan pembenahan tata kelola sekolah. Ia menyebut peningkatan kapasitas guru dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan. Penguatan kemampuan tenaga pendidik dibutuhkan agar proses pembelajaran berjalan efektif dan siswa yang mengalami kesulitan dapat memperoleh perhatian yang sesuai.
“Kompetensi guru harus ditingkatkan, termasuk melalui sertifikasi. Misalnya, guru yang memiliki keahlian dalam bahasa Inggris perlu terus dikembangkan kompetensinya,” jelasnya.
Langkah Strategis Menuju Pendidikan Berkualitas
Penerapan kebijakan tidak naik kelas menuntut kesiapan dari berbagai pihak, mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua. Berikut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasinya:
- Memastikan standar capaian belajar siswa terukur dan transparan di setiap satuan pendidikan.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan dan sertifikasi yang berkelanjutan.
- Memperkuat tata kelola sekolah agar proses evaluasi berjalan objektif dan akuntabel.
- Memberikan pendampingan khusus bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi.
- Membangun komunikasi yang baik dengan orang tua terkait keputusan kenaikan kelas.
Heriansyah berharap penerapan standar pendidikan yang konsisten, disertai peningkatan kualitas guru dan pengelolaan sekolah, dapat memperkuat daya saing sumber daya manusia di Kukar. Menurutnya, kualitas pendidikan menjadi salah satu faktor penting agar lulusan daerah mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan komitmen untuk melaksanakan kebijakan pusat secara sungguh-sungguh, pembahasan Soal Penerapan Tidak Naik Kelas Disdikbud Kukar Siap Laksanakan Kebijakan Kemendikdasmen menjadi penanda bahwa daerah tidak hanya menjadi pelaksana administratif, tetapi juga berupaya memastikan setiap kebijakan berdampak nyata pada mutu lulusan.
Secara keseluruhan, kesiapan Disdikbud Kukar mengikuti kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan arah yang jelas menuju pendidikan yang lebih bermutu. Kebijakan tidak naik kelas bukan semata soal menahan siswa, melainkan upaya memastikan setiap anak benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan. Jika dijalankan dengan dukungan guru yang kompeten, tata kelola sekolah yang baik, serta komunikasi yang terbuka dengan orang tua, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kutai Kartanegara secara berkelanjutan.
Penulis: Rudi Hamdani | Editor: Tri Widodo | Sumber: UpdateKaltim.com

