Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila, Angkat Riset Konflik Horizontal dan Keadilan Restoratif di NTB

Foto: Istimewa

Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila, Angkat Riset Konflik Horizontal dan Keadilan Restoratif di NTB

Kalimantan Update – 04 Oktober 2026 | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang digelar di Jakarta pada Sabtu (3/10/2026). Capaian akademik tersebut menandai babak baru perjalanan intelektual Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila di tengah sorotan publik terhadap rekam jejaknya selama memimpin lembaga antirasuah.

Dalam sidang promosi doktor tersebut, Firli memaparkan hasil penelitiannya yang berfokus pada tata kelola konflik horizontal serta penerapan keadilan restoratif dengan studi kasus masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan antarkelompok tidak dapat lagi hanya mengandalkan aspek penegakan hukum semata atau pendekatan keamanan yang bersifat represif.

“Berbagai konflik di Irlandia Utara, Afrika Selatan, Kanada, Selandia Baru, maupun Indonesia menunjukkan bahwa konflik antarkelompok tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kerusakan sosial, dan perpindahan penduduk, tetapi juga menghambat pembangunan melalui peningkatan kemiskinan, penurunan produktivitas, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Firli dalam paparannya.

Alasan Memilih Nusa Tenggara Barat sebagai Lokus Penelitian

Penelitian disertasi Firli memilih wilayah NTB karena karakteristik masyarakatnya yang majemuk, baik dari segi etnis, agama, budaya, hingga kondisi geografis. Keberagaman kelompok etnis seperti Sasak, Samawa, dan Mbojo, serta komunitas Bali, Jawa, Minang, Bugis, Tionghoa, dan Arab, menjadi modal sosial yang berpotensi memicu gesekan jika tidak dikelola dengan tepat.

Firli menilai kekayaan budaya tersebut sesungguhnya dapat menjadi kekuatan besar bagi pembangunan daerah apabila pemerintah dan pemangku kepentingan mampu merancang tata kelola konflik yang partisipatif. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, dan komunitas lokal dalam setiap proses mediasi.

Momen Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pejabat publik yang pernah menghadapi berbagai dinamika hukum. Kendati demikian, promosi doktor tersebut menegaskan bahwa kontribusi akademik tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin menyumbangkan gagasan bagi perbaikan tata kelola bangsa.

Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Kebijakan

Dalam disertasinya, Firli memetakan sejumlah variabel yang memicu konflik horizontal, antara lain ketimpangan akses ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta lemahnya komunikasi antarkelompok. Ia menawarkan kerangka keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman pelaku.

Pendekatan ini, menurut Firli, memerlukan dukungan regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta anggaran yang memadai. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem peringatan dini terhadap potensi konflik sosial di wilayah masing-masing.

  • Penguatan peran tokoh lokal dalam mediasi konflik antarkelompok.
  • Penyediaan ruang dialog lintas etnis dan lintas agama secara rutin.
  • Peningkatan kesejahteraan melalui program ekonomi berbasis komunitas.
  • Integrasi pendekatan keadilan restoratif dalam kebijakan daerah.

Penguji dalam sidang tersebut menilai penelitian Firli memiliki kontribusi teoretis dan praktis, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi. Mereka juga menyoroti pentingnya implementasi temuan riset ini di lapangan, bukan hanya berhenti pada tataran akademik.

Respons Publik dan Relevansi Kebijakan

Kabar Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila memicu beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai capaian ini sebagai bentuk kontribusi pemikiran bagi penyelesaian konflik sosial di Indonesia. Sebagian lain berharap agar gagasan keadilan restoratif benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi kajian akademis semata.

Dalam konteks kebijakan nasional, pendekatan keadilan restoratif sebenarnya telah mulai diadopsi dalam sistem peradilan pidana, khususnya bagi kasus-kasus tertentu yang melibatkan anak dan pelanggaran ringan. Namun, penerapannya pada konflik horizontal antarkelompok masih membutuhkan kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Firli menutup paparannya dengan menekankan bahwa pembangunan tidak akan berjalan optimal jika stabilitas sosial terganggu. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pencegahan konflik yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Dengan diraihnya gelar doktor ini, Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum Universitas Pancasila sekaligus mempertegas posisinya sebagai akademisi yang berupaya menyumbangkan gagasan bagi perbaikan tata kelola konflik di Indonesia. Publik tentu menantikan tindak lanjut dari gagasan keadilan restoratif yang ia tawarkan, terutama bagi daerah-daerah rawan konflik seperti NTB dan wilayah lain dengan karakteristik serupa.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak