AGRI Desak Kepastian Impor Gula Rafinasi Sebelum November 2026, Industri Mamin Terancam Krisis Bahan Baku
Kalimantan Update – 17 Oktober 2026 | Industri makanan dan minuman (mamin) nasional menghadapi ancaman serius berupa kekurangan pasokan gula rafinasi pada awal 2027. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menegaskan bahwa AGRI Desak Kepastian Impor Gula Rafinasi Sebelum November 2026 agar pemerintah segera menetapkan kebijakan Neraca Komoditas dan izin impor gula kristal mentah (GKM). Desakan ini muncul karena sisa bahan baku diperkirakan habis pada November hingga Desember 2026, sementara kebutuhan produksi terus berjalan.
Ketua Umum AGRI Supriadi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan impor GKM sebanyak 3,06 juta ton untuk industri pemurnian sepanjang 2026. Namun, hingga akhir September 2026, alokasi yang tersisa hanya 945.417 ton GKM atau setara dengan 898.146 ton gula kristal rafinasi (GKR). “Kami membutuhkan kepastian segera. Jika kebijakan impor tidak keluar sebelum November 2026, industri akan kesulitan memenuhi kebutuhan bahan baku pada Januari 2027,” ujar Supriadi dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Data AGRI menunjukkan stok GKR pada akhir September 2026 hanya tersisa 134.072 ton. Jumlah ini sangat tipis dibandingkan kebutuhan industri mamin yang terus meningkat menjelang akhir tahun. Berdasarkan perhitungan produksi dan distribusi, sisa bahan baku GKM diprediksi habis pada November-Desember 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya produksi berbagai produk olahan, mulai dari minuman kemasan hingga makanan ringan.
AGRI Desak Kepastian Impor Gula Rafinasi Sebelum November 2026 bukan tanpa alasan. Pasalnya, proses pengadaan GKM membutuhkan waktu, mulai dari penerbitan izin, pengapalan, hingga distribusi ke pabrik pemurnian. Keterlambatan kebijakan akan berdampak langsung pada kelangkaan bahan baku di pasar. AGRI menilai bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Neraca Komoditas sebagai acuan alokasi impor, sehingga industri dapat melakukan perencanaan produksi dengan aman.
Selain itu, AGRI Desak Kepastian Impor Gula Rafinasi Sebelum November 2026 juga untuk menghindari lonjakan harga gula rafinasi di pasar domestik. Jika pasokan tersendat, harga bahan baku akan naik dan berimbas pada biaya produksi industri mamin. Pada akhirnya, konsumen akan menanggung kenaikan harga produk olahan. AGRI berharap pemerintah responsif terhadap kebutuhan industri, mengingat sektor mamin merupakan salah satu penyumbang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut data yang dihimpun AGRI terkait kondisi stok gula rafinasi per akhir September 2026:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Alokasi impor GKM 2026 | 3,06 juta ton |
| Sisa alokasi GKM (akhir September 2026) | 945.417 ton |
| Setara GKR dari sisa GKM | 898.146 ton |
| Stok GKR (akhir September 2026) | 134.072 ton |
| Perkiraan habis bahan baku | November-Desember 2026 |
Menanggapi hal ini, pengamat industri menilai bahwa koordinasi antar kementerian menjadi kunci. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian perlu duduk bersama untuk menyusun kebijakan impor yang terintegrasi. Jangan sampai keterlambatan administrasi mengorbankan keberlangsungan industri mamin yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
AGRI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kuota impor. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kapasitas pemurnian dalam negeri, ketersediaan bahan baku lokal, serta proyeksi kebutuhan industri. Dengan begitu, kebijakan impor tidak hanya menjamin pasokan, tetapi juga melindungi petani tebu dalam negeri. AGRI Desak Kepastian Impor Gula Rafinasi Sebelum November 2026 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan pada industri strategis.
Sebagai kesimpulan, desakan AGRI untuk mendapatkan kepastian impor gula rafinasi sebelum November 2026 merupakan sinyal darurat bagi industri mamin nasional. Tanpa kebijakan yang cepat dan tepat, risiko kekurangan bahan baku pada Januari 2027 akan menjadi kenyataan. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Neraca Komoditas dan izin impor GKM agar produksi tetap berjalan, harga stabil, dan daya saing industri terjaga. Keterlambatan hanya akan memperburuk kondisi dan merugikan semua pihak.
