IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham, BEI Suspensi Mulai 16 Oktober 2026

Foto: Istimewa

IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham, BEI Suspensi Mulai 16 Oktober 2026

Kalimantan Update – 18 Oktober 2026 | PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) secara resmi mengajukan permohonan penghapusan pencatatan saham atau delisting sekaligus menghentikan perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini menjadi sorotan pasar modal karena perusahaan yang bergerak di industri kemasan itu memutuskan untuk berubah status menjadi perusahaan tertutup atau go private. Permohonan IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham disampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 Oktober 2026, sehari sebelum keterbukaan informasi dipublikasikan.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 16 Oktober 2026, manajemen IGAR menegaskan bahwa permohonan delisting telah diajukan sehari sebelumnya. Menindaklanjuti proses tersebut, BEI langsung menghentikan sementara perdagangan saham IGAR mulai sesi pertama pada Jumat, 16 Oktober 2026. Suspensi ini berlaku hingga proses delisting selesai atau hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas bursa. Keputusan IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham ini tentu menjadi perhatian investor, terutama pemegang saham minoritas yang masih memiliki kepemilikan di perusahaan tersebut.

Alasan di Balik Rencana Go Private

Manajemen IGAR menjelaskan bahwa langkah perubahan status perusahaan merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi strategi bisnis untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjang. Perseroan menilai status sebagai perusahaan tertutup dapat memberikan keleluasaan lebih besar dalam menentukan arah bisnis, mengelola investasi, serta merespons dinamika pasar dengan lebih fleksibel. Selain itu, IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham juga dilatarbelakangi oleh rendahnya likuiditas perdagangan saham perseroan di bursa.

Selama ini, aktivitas transaksi saham IGAR di BEI terbilang sangat minim. Rendahnya aktivitas perdagangan tersebut menyebabkan likuiditas saham perseroan terbatas sehingga status sebagai perusahaan tercatat dinilai kurang efektif. Manajemen menyebut bahwa dengan menjadi perusahaan tertutup, perseroan dapat lebih fokus pada pengembangan operasional tanpa terbebani oleh kewajiban keterbukaan informasi yang ketat dan biaya kepatuhan sebagai emiten.

“Rencana perubahan status perusahaan merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi strategi bisnis untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjang,” ujar manajemen IGAR dalam keterbukaan informasinya.

Dampak bagi Investor dan Pasar Modal

Keputusan IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham membawa sejumlah implikasi penting bagi para pemegang saham. Pertama, saham IGAR tidak lagi diperdagangkan di bursa sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham di pasar reguler. Kedua, perusahaan wajib mengikuti prosedur delisting yang diatur oleh BEI dan OJK, termasuk kemungkinan penawaran pembelian kembali saham (tender offer) bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana tersebut.

BEI sendiri memiliki regulasi terkait penghapusan pencatatan saham secara sukarela. Emiten yang mengajukan delisting harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan rencana pembelian kembali saham. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan sebelum delisting efektif berlaku. Selama masa transisi, saham IGAR tetap dalam status suspensi.

Pengamat pasar modal menilai langkah IGAR ini sebagai cerminan tren perusahaan kecil yang kesulitan mendapatkan manfaat dari status go public. Banyak emiten dengan kapitalisasi pasar kecil dan likuiditas rendah memilih untuk keluar dari bursa karena biaya kepatuhan yang tinggi tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi BEI dalam menjaga jumlah emiten yang aktif dan likuid.

Respons Otoritas dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, BEI dan OJK belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham. Namun, bursa memastikan akan mengawal proses delisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi kepentingan investor. Manajemen IGAR berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pemegang saham selama proses berlangsung.

Bagi investor yang masih memegang saham IGAR, disarankan untuk memantau perkembangan informasi dari BEI dan OJK serta memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses delisting. Perusahaan juga diharapkan segera mengumumkan jadwal RUPS dan mekanisme pembelian kembali saham agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Secara keseluruhan, langkah IGAR Ajukan Delisting dan Hentikan Perdagangan Saham mencerminkan keputusan strategis perusahaan untuk lebih leluasa mengelola bisnis di tengah likuiditas saham yang rendah. Meski demikian, keputusan ini tetap memerlukan pengawasan ketat dari otoritas agar hak-hak pemegang saham minoritas tetap terlindungi. Pasar akan menantikan bagaimana proses delisting ini berjalan dan apakah akan diikuti oleh emiten lain dengan kondisi serupa.

Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/igar-ajukan-delisting-saham-bei)

Tags: