KPU Jadi Sorotan: Dari Polemik Pasal Selundupan PKPU hingga Tarik-Menarik PAW di Daerah
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah sejumlah dinamika politik nasional maupun daerah menyeret lembaga penyelenggara pemilu ini ke dalam pusaran polemik. Mulai dari dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, rencana pemanggilan oleh DPR, hingga persoalan pergantian antarwaktu (PAW) di sejumlah daerah, semuanya bermuara pada satu pertanyaan besar: seberapa transparan dan akuntabel proses yang berjalan di tubuh KPU?
Polemik paling hangat datang dari pengakuan mantan komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumai. Ia mengaku terkejut ketika menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurut Hadar, pasal tersebut tidak tercantum dalam sejumlah draf awal yang ia telusuri, termasuk dokumen uji publik pada 4 September 2023 di Jakarta Barat dan risalah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI tertanggal 15 September 2023.
“Begitu melihat pasal ini di dalam PKPU yang sudah jadi, saya pun terkaget-kaget, kok pasal seperti ini bisa masuk?” kata Hadar dalam sebuah tayangan kanal YouTube, dikutip Selasa (20/10/2026).
Menurut penelusurannya, ketentuan itu justru baru muncul dalam dokumen kerja proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun saat itu statusnya masih berupa draf. Ia menilai pembahasannya tidak dilakukan secara terbuka, baik kepada publik maupun dalam forum RDP bersama DPR. Pasal tersebut disebut secara spesifik mengakomodasi figur tertentu yang tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat dari luar negeri, tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi.
Isu ini langsung mendapat respons dari Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya berencana memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut. Namun, karena DPR masih menjalani masa reses, pembahasan belum dapat dilakukan melalui rapat resmi.
“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut Komisi II untuk sementara akan mengumpulkan dan mempelajari berbagai bahan, mulai dari data, catatan, hingga rekaman yang tersedia di komisi. Ia memastikan seluruh masukan anggota akan diakomodasi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar polemik tersebut dibahas melalui RDP. Menurutnya, persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi UU Pemilu yang telah memasuki tahap pembentukan panitia kerja (Panja). Ia menegaskan tidak ingin isu ini menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Sementara di tingkat daerah, KPU juga dihadapkan pada persoalan PAW anggota DPRD. Di NTB, KPU Provinsi NTB belum menerima surat permintaan PAW Muhammad Akri dari pimpinan DPRD NTB. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB telah mengusulkan PAW Akri, dengan Lalu Syafi’i—mantan Kepala Dinas Dikpora NTB—diusulkan sebagai pengganti karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.
“Sejauh pengetahuan saya, belum ada surat permintaan usulan PAW dari pimpinan DPRD NTB kepada KPU NTB,” kata komisioner KPU NTB, Agus Hilman, Senin (19/10).
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme, KPU baru dapat memproses usulan PAW setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD. Tanpa surat tersebut, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memprosesnya. Setelah surat diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memverifikasi dokumen dan mengklarifikasi calon pengganti.
Hal serupa terjadi di Cilegon. DPC PPP Kota Cilegon mendatangi kantor KPU Kota Cilegon untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PPP. Ketua DPC PPP Kota Cilegon, H. Sahruji, menegaskan pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melalui PTUN, apabila proses PAW dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kejelasan hukum dan kepastian prosedur,” ujar Sahruji.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa KPU berada di persimpangan antara kewenangan teknis dan tekanan politik. Di satu sisi, KPU dituntut menjaga integritas proses demokrasi melalui regulasi yang transparan dan partisipatif. Di sisi lain, KPU juga harus konsisten menjalankan prosedur administratif di daerah, termasuk dalam urusan PAW yang kerap sarat kepentingan politik. Evaluasi menyeluruh terhadap proses pembentukan PKPU dan penguatan mekanisme pengawasan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga.
