OJK Tegas! Sanksi Rp2,1 Triliun untuk Tiga Emiten, Ada DSSA, BREN, dan CUAN
Kalimantan Update – 22 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di pasar modal dengan menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyerahan sanksi dilakukan langsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif yang dijatuhkan sebelumnya. “Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS dikenai Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sanksi ini dijatuhkan karena pelanggaran terkait manipulasi pasar, yaitu melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar. Pelanggaran tersebut terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yang melanggar ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Sementara itu, pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran serupa, yaitu pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yang juga melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Total denda yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Langkah OJK ini menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan di pasar modal dan melindungi investor dari praktik yang merugikan.
Di sisi lain, pasar saham Indonesia masih menunjukkan dinamika yang menarik. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (Batavia) melihat peluang investasi di tengah tekanan pasar saham domestik. Direktur Utama Batavia, Lilis Setiadi, mengungkapkan bahwa penurunan harga saham membuka kesempatan untuk mengincar emiten dengan fundamental kuat dan potensi imbal hasil dividen yang menarik, bahkan mencapai 15%–17%.
“Memang kita harus lebih agile dalam pengelolaan portofolio kita. Jadi perpindahan antara kelas aset saham dan mungkin langsung pindah ke cash dan lain sebagainya itu kita lakukan secara lebih frequent,” ujar Lilis dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Batavia juga memperpendek periode evaluasi investasi dan memantau fundamental emiten setiap kuartal untuk mengantisipasi perubahan ekonomi dan pergerakan pasar yang cepat.
Selain itu, beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia tengah menjalankan aksi korporasi buyback saham. Berdasarkan keterbukaan informasi hingga 21 Oktober 2026, dana yang disiapkan mulai dari ratusan juta hingga triliunan rupiah. PT Astra International Tbk (ASII) menyiapkan dana terbesar senilai Rp8 triliun, disusul PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) masing-masing Rp5 triliun. Buyback ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, yang memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Sementara itu, PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada 20 Oktober 2026 senilai Rp500 miliar. Fasilitas kredit investasi ke-13 ini akan digunakan untuk menambah modal kerja dan membeli unit kendaraan yang akan disewakan kepada pelanggan. Manajemen ASSA berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan dan mengembangkan kegiatan usaha perseroan. Pada perdagangan Rabu (21/10) pukul 13.59 WIB, harga saham ASSA naik 1,9% menjadi Rp535 per saham.
Di sisi lain, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten milik pengusaha Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun, sedang mengkaji rencana penambahan modal melalui rights issue. Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan bahwa perseroan masih menganalisis aksi korporasi tersebut sesuai keputusan RUPSLB pada 26 Mei 2026. Pemegang saham utama, Babah Alun, juga menyatakan akan memanfaatkan koreksi IHSG untuk membeli saham, terutama saham blue chip yang menawarkan dividen menarik, dengan menyiapkan dana Rp5 triliun.
Dengan berbagai langkah penegakan hukum dan aksi korporasi yang dilakukan emiten, pasar modal Indonesia diharapkan tetap sehat dan menarik bagi investor. OJK akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga integritas pasar.
