Deretan Praperadilan Panas Akhir Oktober: Denny Indrayana Lawan Relawan Gibran hingga Buruh Tani Gugat Polda
Kalimantan Update – 26 Oktober 2026 | Jagat hukum Indonesia diwarnai sejumlah sidang praperadilan yang menyita perhatian publik pada akhir Oktober 2026. Praperadilan, mekanisme hukum yang menjadi sarana menguji keabsahan penetapan tersangka, penghentian penyidikan, maupun upaya paksa lainnya, kembali menjadi panggung bagi berbagai pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Mulai dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana hingga seorang buruh tani di Kalimantan Tengah, semuanya menempuh jalur praperadilan untuk mencari keadilan.
Di Jakarta, pakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi membentuk tim kuasa hukum bernama INSIGHT (Indrayana’s FIGHT) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kelompok relawan Gibran Bin Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menilai gugatan tersebut sebagai bentuk serangan balik atas upayanya membongkar dugaan skandal yang ia sebut “Gibran Jo-Gate”.
Tim INSIGHT disebut diisi oleh jajaran tokoh nasional, mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), akademisi, serta pejuang hak asasi manusia. “Terima kasih pada para sahabat dan tokoh yang berkenan menjadi tim RELAWAN, dalam makna sejatinya. Rela berjuang bersama, tanpa bayaran,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026). Ia pun menegaskan komitmennya menghadapi gugatan tersebut di persidangan. “Bismillah, lawan!” tegasnya.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, sidang praperadilan yang diajukan Elis, seorang buruh tani di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, bergulir di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin. Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadhani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD).
Dalam repliknya, tim kuasa hukum menilai Polda Kalimantan Tengah belum menguraikan secara konkret dua alat bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan tindak pidana tersebut. Mereka menyoroti pentingnya bukti komunikasi, pesan elektronik, rekaman percakapan, atau keterangan saksi yang mengetahui langsung adanya dugaan perintah pencurian. “Keberadaan barang bukti dalam peristiwa dugaan pencurian tidak serta-merta membuktikan bahwa klien kami memerintahkan seseorang untuk melakukan pencurian,” kata Nurahman.
Selain persoalan alat bukti, tim kuasa hukum turut mempersoalkan waktu penerimaan surat penetapan tersangka. Surat tertanggal 1 Oktober 2026 disebut baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026. Atas sejumlah keberatan itu, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan pencabutan penetapan tersebut, serta memulihkan hak dan kedudukan kliennya.
Di Bandung, gugatan praperadilan juga diajukan Eva Eryani Effendy terhadap Kejaksaan Negeri Bandung terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Eva didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum Eva, Dety, menilai penghentian penyidikan tidak sejalan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Ia menyebut terdapat standar ganda dalam penegakan hukum pada perkara dugaan pengondisian proyek tersebut. Penetapan tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Nomor 32/Pidana.Prap/2025/PN Bandung. Namun pada 22 Mei 2026, Kejari Bandung disebut menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan nomor PRON 2043 dan PRINT 2042, yang didasarkan pada hasil ekspose internal dengan alasan tidak ditemukan aliran dana secara nyata.
Pihak pemohon mempertanyakan dasar penghentian tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Mereka juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menurut mereka tidak semestinya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya aliran dana secara fisik.
Sementara di Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa, Ketua Umum Laskar Prabowo 08, harus ditunda pada Jumat (23/10/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto bersama Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman itu hanya dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya, sedangkan pihak Kejaksaan selaku Termohon II tidak hadir karena belum menerima surat pemanggilan.
Hakim Eko sempat menunda jalannya persidangan untuk menelusuri proses pengiriman surat pemanggilan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui juru sita memang belum melaksanakan pemanggilan kepada pihak Kejaksaan. “Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” kata Hakim Eko. Sidang praperadilan tersebut akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa praperadilan masih menjadi instrumen hukum yang dipercaya masyarakat untuk menguji tindakan penyidik dan penuntut umum. Dari kasus korupsi, sengketa lahan, hingga perkara politik, mekanisme praperadilan menjadi harapan terakhir bagi para pencari keadilan yang merasa proses hukum terhadapnya tidak berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana hakim memutus setiap permohonan praperadilan tersebut. Putusan yang adil dan berbasis hukum acara yang benar akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
