Upah Jadi Sorotan: BSU Rp900 Ribu Cair November-Desember, Pabrik Sepatu Pindah, dan Demo Buruh Italia
Kalimantan Update – 01 November 2026 | Isu upah kembali menjadi perhatian utama di dalam negeri maupun mancanegara. Di Indonesia, pemerintah resmi menetapkan persyaratan terbaru bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi anyar ini mengatur persyaratan penerima, batas maksimal upah, serta besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja pada 2026.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Berdasarkan salinan aturan yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, salah satu ketentuan penting adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Selain itu, batas penghasilan penerima disesuaikan dengan upah minimum di sejumlah daerah.
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan. Regulasi ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Nominal BSU 2026 ditetapkan Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan, dengan sistem pembayaran sekaligus. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 saat pencairan di rekening. Pencairan dijadwalkan berlangsung pada November-Desember 2026.
Pekerja dapat mengecek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).” Sementara yang berhasil akan mendapat notifikasi pembaruan rekening berhasil dan data akan diverifikasi sesuai Permenaker.
Pabrik Sepatu di Serang Pindah ke Jawa Tengah
Di sisi lain, isu upah juga memicu perpindahan industri. PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 di Kibin, Kabupaten Serang, mulai memproses pemindahan kegiatan produksinya ke Jawa Tengah secara bertahap. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menduga pemindahan dilakukan sebelum perusahaan benar-benar menghentikan operasional di Banten.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi menyebut, perusahaan kemungkinan memindahkan sebagian lini produksi terlebih dahulu hingga kegiatan usaha di lokasi baru berjalan stabil. “Bisa jadi pelan-pelan mereka pindah pelan-pelan. Sudah settle di sana, di sini baru ditutup,” kata Septo, Sabtu (31/10/2026).
Septo menduga, tingginya upah minimum sektoral, berakhirnya kontrak pabrik, hingga gangguan oknum eksternal menjadi faktor pendorong perusahaan memindahkan produksi. Selain itu, ada pengaduan terkait biaya overhead yang diduga berkaitan dengan tekanan kelompok masyarakat sekitar kawasan industri, mulai dari tuntutan pekerjaan outsourcing hingga pengelolaan limbah.
Meski demikian, Disnakertrans Banten berharap pabrik tetap beroperasi di Banten, mengacu pada pengalaman PT KMK Global yang sempat memindahkan produksi ke Temanggung dan Salatiga, namun kemudian memperbesar kembali kegiatan di Banten.
Krisis Upah di Italia: Guru Milan hingga Demo Buruh
Di Italia, persoalan upah juga menjadi sorotan. Guru di Milan kesulitan bertahan akibat mahalnya biaya hidup dan sewa tempat tinggal, sementara gaji mereka mengikuti standar nasional tanpa tunjangan khusus. Data konsultan pendidikan Docenti.it menunjukkan gaji guru di Italia berkisar 1.350 hingga 2.000 euro per bulan, sedangkan rata-rata sewa kamar di Milan mencapai sekitar 700 euro per bulan.
Akibatnya, sekitar 4.300 posisi guru tersedia di wilayah metropolitan Milan menjelang tahun ajaran baru, tertinggi di Italia dari total 37.000 lowongan nasional. Namun, sekitar seperlima posisi masih belum terisi. Banyak guru enggan melamar ke Milan atau mengajukan mutasi setelah diterima.
Masalah ini mencerminkan stagnasi upah yang lebih luas di Italia. OECD mencatat upah riil Italia setelah disesuaikan dengan inflasi kini lebih rendah dibandingkan 1990, satu-satunya negara dari lebih 20 negara maju yang mengalami penurunan. Data Eurostat juga menunjukkan Italia mengalami penurunan daya beli terbesar di Uni Eropa dalam lima tahun terakhir.
Kondisi ini memicu gelombang demonstrasi dan pemogokan yang dipimpin serikat pekerja USB di berbagai wilayah Italia pada Jumat (30/10/2026). Puluhan ribu massa turun ke jalan memprotes kenaikan biaya hidup, rendahnya upah, serta penurunan kualitas layanan publik. Ketidakpuasan juga sempat berujung pada kerusuhan di Milan bulan ini.
Dari dalam negeri hingga mancanegara, persoalan upah terus menjadi tantangan besar. Pemerintah Indonesia berupaya meringankan beban pekerja melalui BSU, sementara dunia industri menghadapi tekanan biaya upah yang memicu relokasi. Di Italia, stagnasi upah dan mahalnya biaya hidup mendorong aksi protes besar-besaran. Semua pihak dituntut mencari keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.
