Drainase Ahmad Yani Km 33,5 Tak Mampu Tampung Air, Pemko Banjarbaru Minta BPJN Turun Tangan
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Persoalan genangan air yang berulang di Jalan Ahmad Yani Km 33,5, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mencuat ke permukaan. Penampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33 5 Tak Mampu Tampung Air menjadi akar masalah yang membuat kawasan tersebut langganan tergenang setiap kali hujan deras mengguyur. Kondisi ini dinilai memerlukan penanganan serius dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembersihan rutin saluran yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan penanganan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru sejak 2025. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena kewenangan atas ruas jalan nasional berada di tangan pemerintah pusat melalui BPJN.
“Kita sudah lapor ke BPJN melalui PUPR Banjarbaru. Mudah-mudahan segera dieksekusi. Kalau kita tentu memelihara drainase di titik itu agar tidak mampet,” ujarnya.
Lisa menjelaskan, salah satu faktor yang memperparah genangan adalah kondisi elevasi jalan di kawasan tersebut lebih rendah dibandingkan ruas jalan di sekitarnya. Titik rendah itu terbentang mulai dari kawasan Langgar Darul Aman hingga sekitar Bank BCA. Akibatnya, air hujan yang mengalir dari ruas jalan yang lebih tinggi berkumpul di kawasan tersebut dan sulit terbuang dengan cepat.
Meski demikian, Lisa menegaskan bahwa genangan yang terjadi biasanya tidak berlangsung lama. Air dilaporkan surut dalam waktu kurang dari satu jam dan mengalir menuju Sungai Kemuning di dekat kawasan tersebut.
“Air tergenang tersebut tidak sampai satu jam, sudah surut dan mengalir ke Sungai Kemuning ke jembatan kembar samping SPBU,” jelasnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Banjarbaru, M Deny, membenarkan bahwa surat permohonan penanganan kepada BPJN Kalsel telah dilayangkan sejak 2025. Permintaan itu bahkan telah ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah, mulai dari peninjauan lapangan bersama, pembersihan saluran, hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk rencana pembangunan drainase baru.
Hasil pemantauan bersama menunjukkan sejumlah saluran di sepanjang Jalan Ahmad Yani memang sudah tidak memadai untuk menampung debit limpasan air hujan, terutama saat intensitas hujan tinggi. Temuan inilah yang memperkuat kesimpulan bahwa Penampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33 5 Tak Mampu Tampung Air dan membutuhkan peningkatan kapasitas secara struktural.
“Kita hanya pembersihan dan perbaikan atau rehab kecil. Walaupun ada beberapa titik yang menurut pemantauan bersama BPJN, penampang saluran itu tidak mampu lagi untuk menerima limpasan air hujan saat intensitas hujan tinggi,” jelas Deny.
Khusus di kawasan Km 33,5, Deny menilai penanganan melalui pembersihan drainase belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Dimensi penampang saluran yang ada memerlukan peningkatan kapasitas melalui pembangunan konstruksi drainase baru.
“Memang harus dilakukan konstruksi ulang atau drainase baru. Kita hanya bisa meminimalisir genangan melalui drainase yang ada,” katanya.
Meski kewenangan penanganan utama berada di BPJN, Dinas PUPR Banjarbaru tetap menjalankan tugas pemeliharaan secara rutin. Pembersihan saluran dilakukan di sejumlah titik rawan genangan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Jalan Sukamara hingga Bundaran Pesawat
- Kawasan BPKP hingga Guntung Payung
- Depan ULM hingga bundaran
- Depan Halte Mekatani sampai Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang
- Kawasan Liang Anggang
Selain memantau saluran drainase, PUPR Banjarbaru juga mencermati kondisi Sungai Kemuning saat hujan deras mengguyur beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemantauan, kenaikan debit air sungai belum sampai melampaui tanggul atau siring. Namun, sejumlah rumah warga tetap mengalami genangan akibat posisi bangunan yang lebih rendah dibandingkan ketinggian siring sungai.
“Elevasi atau titik rendahnya rawan air menggenang karena rumah tersebut posisinya di bawah daripada tembok siring,” ungkapnya.
Untuk mengurangi risiko genangan dan banjir, Deny mengimbau masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai maupun saluran drainase. Saluran yang tersumbat sampah dapat menghambat aliran air hujan dan memperbesar potensi genangan, baik di kawasan permukiman maupun jalan raya.
Persoalan Penampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33 5 Tak Mampu Tampung Air sesungguhnya menjadi cermin bahwa pembenahan infrastruktur drainase tidak bisa ditunda lagi. Pemko Banjarbaru berharap penanganan bersama BPJN dapat segera direalisasikan, sehingga persoalan genangan di kawasan tersebut tidak hanya ditangani melalui pembersihan rutin, tetapi juga melalui pembenahan infrastruktur drainase yang lebih memadai. Dengan begitu, masyarakat yang melintas maupun bermukim di sekitar Jalan Ahmad Yani Km 33,5 dapat terhindar dari gangguan genangan yang berulang setiap musim hujan.
