Diimingi Gaji Rp50 Juta Sebulan, 58 WNI Justru Dijebak Jadi Tentara Bayaran Rusia
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Jakarta – Janji gaji fantastis hingga Rp50 juta per bulan berujung petaka. Sedikitnya 58 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Para korban tidak hanya warga sipil, tetapi juga sejumlah eks anggota TNI dan Polri yang tergiur tawaran gaji tinggi di tengah sulitnya lapangan kerja.
Kasus ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11). Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kepolisian tengah menangani lima laporan polisi (LP) terkait perekrutan tersebut. “Untuk korban yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Calon korban dijanjikan pekerjaan di sektor logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan dengan tawaran gaji menggiurkan. Namun, setibanya di Rusia, mereka justru diarahkan menandatangani kontrak militer untuk bertempur bersama pasukan Rusia melawan Ukraina. “Awalnya dijanjikan pekerjaan biasa, tetapi belakangan diketahui mereka diminta bergabung dengan militer,” ujar Nurul.
Dari lima LP yang ditangani, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Rincian kasusnya sebagai berikut:
- LP Bareskrim, 21 Oktober 2026: 5 korban, 1 tersangka ditahan.
- LP Polres Metro Jakarta Barat, 23 Oktober 2026: 12 korban, 5 tersangka (2 WN Rusia, 3 WNI).
- LP Polda Metro Jaya, 28 Oktober 2026: 12 korban, 2 tersangka (1 WNI, 1 WN Ukraina).
- LP Bareskrim, 25 September 2026: 7 korban, 2 tersangka ditahan.
- LP Polres Bogor, 20 Oktober 2026: 22 korban, 2 tersangka (1 masuk DPO).
Hingga kini, Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kementerian Luar Negeri, termasuk dengan Kepolisian Rusia, untuk mendalami jaringan ini. “Kami berkoordinasi melalui Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kementerian Luar Negeri. Semuanya masih dalam pendalaman lebih lanjut,” tutur Nurul kepada CNA, Selasa (3/11).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji besar dari luar negeri tanpa kejelasan kontrak. Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya informasi untuk menjerat korban. Polisi mengimbau calon pekerja migran untuk memverifikasi perusahaan penempatan dan melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap agen perekrutan tenaga kerja ilegal. Pemerintah diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko bekerja di zona konflik. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya korban lain.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan korban mendapatkan perlindungan. Tawaran gaji tinggi seharusnya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan, terutama jika prosesnya tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
