Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih hingga Sanksi Puluhan PNS Bolos: Sorotan Kinerja dan Integritas Birokrasi
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Isu seputar aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Mulai dari wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, penetapan oknum ASN sebagai tersangka kasus penyadapan, program vaksinasi HPV bagi ASN perempuan di Surabaya, hingga sanksi berat terhadap 20 ASN di Bandung yang mayoritas dipecat tidak hormat. Berbagai peristiwa ini menyoroti kompleksitas pengelolaan ASN di Indonesia, baik dari sisi kesejahteraan, penegakan disiplin, maupun integritas.
Pakar UGM Ingatkan Tiga Risiko Gaji ASN Lewat Kopdes
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih menuai sorotan. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan setidaknya ada tiga risiko yang perlu diantisipasi. Pertama, risiko likuiditas dan tata kelola koperasi yang belum teruji. Kedua, potensi konflik kepentingan karena koperasi dikelola oleh pihak desa. Ketiga, risiko gangguan pembayaran gaji ASN jika sistem koperasi tidak siap. Pemerintah diminta melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan, mengingat gaji ASN adalah hak yang harus dibayarkan tepat waktu.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan, Satu di Antaranya ASN
Mabes Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tidak sah. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah. “Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik ilegal, sejalan dengan program Kapolri “bersih ke dalam”.
Vaksinasi HPV untuk ASN Perempuan Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan membuka layanan vaksinasi HPV bagi ASN perempuan dan keluarganya. Kepala Dinkes Surabaya, dr Billy Daniel Messakh, menjelaskan vaksin ini mencegah kanker serviks. Vaksinasi berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB di Gedung Wanita Chanda Kencana, Jalan Kalibokor Selatan No.2, Baratajaya, Kecamatan Gubeng. Biaya Rp 290 ribu per dosis untuk dosis 1, 2, dan 3. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://dwpsehat.mediverse.id dengan memilih event “Vaksinasi HPV Dinas Kesehatan Kota Surabaya”. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 082334905718.
20 ASN di Bandung Disanksi Berat, Sebagian Dipecat
Sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dijatuhi sanksi disiplin berat. Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyatakan mayoritas pelanggaran karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Tahun ini yang baru selesai itu ada 20 ASN yang kami beri sanksi disiplin berat. Kebanyakan karena tidak masuk kerja,” kata Evi di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11). Sanksi yang dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tidak hormat. Pada 2025, tercatat 42 kasus pelanggaran disiplin dengan berbagai kategori. Evi mengimbau ASN memegang core values BerAKHLAK dan prinsip pelayanan. Saat ini jumlah ASN di Bandung mencapai 22 ribu orang, terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Refleksi dan Harapan
Dinamika yang melibatkan ASN ini menunjukkan bahwa pembenahan birokrasi masih menjadi pekerjaan rumah. Di satu sisi, kesejahteraan ASN melalui skema penyaluran gaji perlu dipastikan aman dan transparan. Di sisi lain, penegakan disiplin dan integritas harus konsisten, sebagaimana ditunjukkan Pemkot Bandung dan Polri. Masyarakat berharap ASN dapat menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan sebaliknya. Pengawasan melekat dari pimpinan serta sistem merit yang kuat menjadi kunci terciptanya ASN yang profesional dan berintegritas.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber: CNN Indonesia, detikJabar, Pemkot Surabaya
