Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru, Pemko Targetkan Implementasi 2028
Kalimantan Update – 04 November 2026 | Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyangkut perizinan, usaha hiburan, dan penataan wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru yang diharapkan mampu mendorong iklim usaha kondusif sekaligus memperdekat jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026) siang, eksekutif menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru, menegaskan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan warga. Adapun tiga Raperda yang dimaksud adalah Raperda penyesuaian izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga; Raperda perizinan berusaha di daerah; serta Raperda penataan kecamatan dan kelurahan. Ketiganya menjadi pilar penting dalam mewujudkan Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru secara menyeluruh.
Penataan Usaha Hiburan untuk Iklim Usaha Kondusif
Lebih lanjut, Raperda perizinan berusaha di daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyesuaian ini bertujuan mewujudkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha akan mendapatkan perlakuan yang proporsional sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Hal ini diharapkan mempermudah investasi dan mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan.
Penataan Kecamatan dan Kelurahan demi Pelayanan Lebih Dekat
Sementara itu, Raperda penataan kecamatan dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memperdekat jangkauan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan peran Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang menuntut peningkatan kualitas layanan pemerintahan. Pemko Banjarbaru mengupayakan penataan ini dapat diimplementasikan pada tahun 2028 dengan memperhitungkan secara cermat kemampuan keuangan daerah, kesiapan kelembagaan, sarana-prasarana, serta pelibatan partisipasi masyarakat.
Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru. Melalui forum ini, berbagai masukan dari fraksi dan masyarakat akan diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif. Dukungan DPRD menjadi kunci agar Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru dapat segera disahkan dan diimplementasikan tepat waktu.
Pemerintah kota menekankan bahwa ketiga Raperda ini saling terkait dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Raperda perizinan berusaha mendorong kemudahan berinvestasi, Raperda hiburan menjaga ketertiban sosial, sedangkan Raperda penataan wilayah memastikan struktur pemerintahan yang efisien. Sinergi ketiganya diharapkan mempercepat terwujudnya Banjarbaru sebagai kota metropolitan yang nyaman dan berdaya saing.
Selain itu, aspek partisipasi masyarakat menjadi perhatian penting. Pemko Banjarbaru berkomitmen melibatkan warga dalam setiap tahapan, mulai dari sosialisasi hingga evaluasi. Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak sekadar normatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru yang menempatkan pelayanan sebagai ujung tombak pembangunan.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai langkah Pemko Banjarbaru cukup progresif. Penyesuaian regulasi perizinan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan adaptasi terhadap kebijakan nasional, sementara penataan kecamatan dan kelurahan merupakan investasi jangka panjang bagi efisiensi birokrasi. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi dan kesiapan sumber daya manusia di lapangan.
Dengan target implementasi pada 2028, pemerintah memiliki waktu untuk mematangkan berbagai persiapan, termasuk anggaran dan kelembagaan. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga perlu dilakukan secara masif agar tidak terjadi kebingungan saat regulasi diberlakukan. Transparansi dalam proses pembahasan bersama Pansus DPRD akan menjadi indikator penting bahwa kebijakan ini berpihak pada kepentingan publik.
Secara keseluruhan, ketiga Raperda tersebut mencerminkan upaya menyeluruh Pemko Banjarbaru dalam memperkuat pelayanan publik. Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perkuat Pelayanan di Banjarbaru bukan sekadar jargon, melainkan kerangka kerja yang diharapkan membawa perubahan nyata. Jika dijalankan dengan konsisten, Banjarbaru dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan perizinan, penataan ruang, dan pelayanan pemerintahan yang berorientasi pada warga.
Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Dukungan semua pihak menjadi prasyarat agar regulasi yang telah dirancang tidak berhenti di atas kertas. Dengan demikian, cita-cita menghadirkan layanan cepat, transparan, dan akuntabel dapat terwujud demi kesejahteraan warga Banjarbaru.
