Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi, DPMD Kukar Turun Langsung

Foto: Istimewa

Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi, DPMD Kukar Turun Langsung

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar resmi memfasilitasi usulan pembentukan desa baru yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu. Langkah ini menandai dimulainya proses administratif yang memerlukan partisipasi aktif dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa kedua desa tersebut merupakan bagian dari enam usulan pemekaran desa yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2026. “Desa Semangkok sebagian wilayahnya dan Desa Sebuntal sebagian wilayahnya nanti membentuk satu desa baru,” jelas Arianto di Tenggarong, Jumat (2/10/2026).

Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, DPMD turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Sosialisasi ini mencakup tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan desa. Arianto menekankan bahwa pemekaran tidak boleh hanya didasarkan pada keinginan memisahkan diri, melainkan harus memenuhi berbagai aspek administratif dan teknis.

Sebuntal dan Semangkok merupakan dua dari 11 desa di Kecamatan Marangkayu. Kedua wilayah ini memiliki keterkaitan erat dalam pengembangan kawasan pertanian. Sebelumnya, Desa Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu masuk dalam kawasan optimalisasi lahan pertanian Kukar dengan luasan lebih dari 1.000 hektare. Potensi pertanian yang besar ini menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pemekaran.

Proses pemekaran desa membutuhkan sejumlah tahapan administratif dan teknis yang tidak sederhana. Pemerintah daerah harus memastikan berbagai persyaratan terpenuhi sebelum usulan dapat diproses ke tahap berikutnya. “Sebagai OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa, kami turun untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” ujar Arianto.

Selain aspek administratif, pemekaran juga berkaitan erat dengan penataan batas wilayah. DPMD mencatat bahwa Desa Sebuntal dan Desa Semangkok termasuk wilayah di Kecamatan Marangkayu yang masih menjadi perhatian dalam penyelesaian penetapan batas desa. Kepastian batas menjadi bagian penting agar wilayah desa baru memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Arianto berharap pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Sebuntal dan Semangkok memahami seluruh tahapan yang harus ditempuh. “Kami berharap pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Sebuntal dan Semangkok memahami seluruh tahapan yang harus ditempuh. Selanjutnya, usulan pembentukan desa baru akan melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi juga menjadi momentum untuk menata ulang pelayanan publik di wilayah tersebut. Dengan terbentuknya desa baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, jarak tempuh ke pusat pemerintahan desa menjadi lebih dekat, serta pembangunan infrastruktur dapat lebih terarah.

Namun, proses ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa pemekaran tidak mengorbankan aspek keberlanjutan, terutama dalam pengelolaan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup sebagian besar warga. Koordinasi antara desa induk dan desa baru harus terjalin baik agar tidak terjadi tumpang tindih program.

Langkah DPMD Kukar yang proaktif memberikan sosialisasi patut diapresiasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menunggu usulan, tetapi juga aktif mendampingi masyarakat. Dengan demikian, proses pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok dapat berjalan lancar dan menghasilkan desa baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan warganya.

Ke depan, usulan pembentukan desa baru ini akan melalui verifikasi ketat. DPMD akan memeriksa kelengkapan dokumen, batas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi calon desa. Jika semua persyaratan terpenuhi, usulan akan diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci sukses pemekaran. Warga diharapkan aktif memberikan masukan dan mendukung proses yang sedang berjalan. Tanpa dukungan semua pihak, cita-cita membentuk desa baru yang maju dan mandiri akan sulit terwujud.

Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Semoga proses ini berjalan sesuai harapan dan membawa manfaat besar bagi seluruh warga Kecamatan Marangkayu, khususnya Desa Sebuntal dan Desa Semangkok.

Penulis: Zulkifli
Editor: Intoniswan
Sumber Berita: UpdateKaltim.com