Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Jakarta – Kabar baik datang bagi para pekerja di Indonesia. Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pesangon. Aturan anyar ini disebut-sebut membawa angin segar bagi buruh, terutama dengan dihapuskannya ketentuan pesangon 0,5 kali untuk sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dalam UU baru ini, pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh pesangon minimal satu kali sesuai ketentuan masa kerja. Aturan ini berlaku antara lain bagi pekerja yang di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.
“Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit satu kali,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa aturan baru ini mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain menetapkan batas minimal satu kali, UU baru juga membuka ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati pesangon dengan nilai lebih besar. “Misal ketika terjadi PHK dan pekerja menerima PHK, dia bernegosiasi. ‘Oke Pak, perusahaan, saya terima PHK-nya, tapi saya minta dua kali aturan.’ Boleh. Dalam undang-undang itu sekarang sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya. Said mencontohkan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam KSPI dapat memperoleh pesangon hingga empat kali ketentuan ketika perusahaan tutup.
Dana Cadangan Pesangon: Kepastian atau Ilusi?
Pemerintah memasukkan skema dana cadangan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, skema itu muncul karena masih ada perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana ketika kewajiban pembayaran pesangon harus dipenuhi. “Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” kata Yassierli di Kompleks DPR RI, Selasa.
Namun, UU tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana dana cadangan pesangon akan dihimpun dan dikelola. Pemerintah akan mengatur mekanismenya lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Said Iqbal menyambut keberadaan skema tersebut sebagai salah satu ketentuan yang dinilainya lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya. Ia menggambarkan konsepnya dapat menyerupai mekanisme iuran jaminan sosial. “Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon,” kata Said.
Meski demikian, Said menilai masih ada sejumlah hal mendasar yang harus diperjelas dalam aturan turunan. Salah satunya menyangkut pihak yang nantinya dibebankan kewajiban membayar iuran dana cadangan pesangon. “Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?” tanya Said. Ia menegaskan bahwa iuran cadangan pesangon seharusnya menjadi kewajiban pengusaha. Pekerja tidak boleh dibebani iuran karena pesangon merupakan hak yang timbul dari hubungan kerja. “Yang pasti tidak dibayar oleh buruh. Dibayar oleh pengusaha dan pengusaha juga mengusulkan pemerintah ikut membayar iuran cadangan pesangon,” ujarnya.
Said menambahkan besaran iuran nantinya akan dihitung secara aktuaria dengan mengacu pada formula pesangon yang diatur dalam UU. Pemerintah akan menentukan persentase iuran yang harus dibayarkan pengusaha setiap bulan. “Nanti ketemulah setiap bulan pengusaha itu bayar berapa persen ditunjuk oleh pemerintah. Oleh presiden,” katanya. Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan mengelola dana tersebut. Said menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu opsi yang paling mungkin. Namun, ia juga membuka kemungkinan dana cadangan pesangon dikelola oleh Danantara maupun lembaga khusus yang dibentuk pemerintah.
Kekhawatiran ‘Macan Kertas’ dan Pengawasan Aturan Turunan
Di sisi lain, KSPI tetap menyoroti belum adanya kejelasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dana cadangan pesangon. Menurut Said, aturan tanpa sanksi berisiko membuat kewajiban dana cadangan pesangon tidak berjalan efektif. “Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya,” tegasnya.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur, Jazuli, juga menyampaikan rasa lega atas disahkannya UU ini. Ia menyebut sejumlah masukan buruh telah diterima, terutama yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merasa sedikit lega dan senang. Mengingat kekhawatiran kita kalau ini tidak segera disahkan dan pemerintah akan menerbitkan Perppu seperti era Undang-Undang Cipta Kerja dulu,” kata Jazuli. Salah satu poin yang menjadi perhatian KSPI adalah pengaturan hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing. Menurut Jazuli, dalam UU baru tersebut tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihkan melalui sistem outsourcing. Pengaturan outsourcing di lingkungan BUMN juga disebut harus memiliki keterikatan dengan anak perusahaan BUMN.
Selain outsourcing, KSPI menilai ketentuan mengenai PHK dan jaminan pesangon menjadi poin penting. Mekanisme PHK disebut tidak lagi dapat dilakukan secara mudah karena harus melalui perundingan dan izin pemerintah. “Jaminan pesangon ini kalau benar-benar nanti terimplementasi, tentu buruh setelah ter-PHK tidak lagi harus berjuang, harus berdemonstrasi, harus melakukan upaya hukum di dinas tenaga kerja, di pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung,” jelas Jazuli. Dalam persoalan upah, Jazuli menilai UU baru memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan. Ia juga menyoroti kewajiban penetapan upah minimum sektoral serta standar kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi.
Kesimpulan
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru membawa perubahan signifikan pada sistem pesangon di Indonesia. Dengan dihapuskannya ketentuan 0,5 kali dan ditetapkannya batas minimal satu kali, serta adanya skema dana cadangan pesangon, harapan akan kepastian hak buruh semakin terbuka. Namun, tantangan masih membentang, terutama dalam merumuskan aturan turunan yang jelas, termasuk soal sanksi, besaran iuran, dan lembaga pengelola. Tanpa itu, kekhawatiran bahwa ketentuan ini hanya menjadi ‘macan kertas’ bisa jadi kenyataan. KSPI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar substansi perlindungan bagi pekerja tidak berkurang.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani
Editor: Sukardi, Tri Widodo
Sumber: Warta Ekonomi, Mistar.id, Suara.com, KSPI Jatim

