Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna dalam rapat kerja yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Keputusan tingkat I tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan Komisi IX DPR serta jajaran menteri dan wakil menteri terkait dari pihak pemerintah.
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Ketua Panitia Kerja RUU tersebut, Putih Sari, memaparkan urgensi serta latar belakang penyusunan regulasi baru yang dinilai sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Keputusan Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna diambil setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan akademisi. Proses pembahasan menyoroti sejumlah isu krusial, seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, hubungan industrial, serta perlindungan bagi pekerja migran dan pekerja informal.
Dalam rapat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengambilan keputusan tingkat I ini merupakan hasil kerja kolektif yang mengedepankan kepentingan nasional. Ia berharap pembahasan di tingkat paripurna dapat berjalan lancar sehingga RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Dukungan dari seluruh fraksi di Komisi IX DPR menjadi modal penting untuk membawa RUU ini ke tahap akhir.
Pemerintah, melalui perwakilan kementerian terkait, menyambut baik kesepakatan ini. Mereka menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan melengkapi berbagai regulasi yang sudah ada dan memperbaiki celah-celah yang selama ini menjadi keluhan pekerja. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai langkah Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna sebagai sinyal positif bagi iklim investasi dan kesejahteraan pekerja. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa substansi RUU harus memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha. Sosialisasi yang masif kepada masyarakat, terutama pekerja di daerah, dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat implementasi nanti.
Organisasi serikat pekerja menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Komisi IX DPR dalam menampung aspirasi mereka selama proses pembahasan. Meski demikian, mereka berharap agar poin-poin terkait upah minimum, jaminan kehilangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan tetap menjadi prioritas dalam pengesahan nanti. Mereka juga meminta pemerintah menyiapkan aturan turunan yang berpihak pada pekerja.
Dari sisi dunia usaha, kalangan pengusaha berharap RUU ini tidak menambah beban biaya yang berlebihan. Mereka menginginkan kepastian aturan agar dapat merencanakan investasi jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dianggap sebagai kunci agar regulasi ini dapat diterima semua pihak.
Setelah disetujui di tingkat I, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja di Indonesia. Proses selanjutnya adalah penyusunan peraturan pelaksana yang melibatkan kementerian, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan.
Publik berharap agar pembahasan di paripurna tidak hanya bersifat formalitas, tetapi tetap membuka ruang untuk penyempurnaan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi prinsip yang harus dijaga hingga RUU ini resmi menjadi undang-undang. Dengan begitu, cita-cita menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan dapat terwujud.
Secara keseluruhan, keputusan Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna mencerminkan komitmen legislatif untuk merespons kebutuhan zaman. Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja. Ke depan, pengawasan implementasi dan evaluasi berkala akan menjadi penentu keberhasilan undang-undang ini di lapangan.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

