Gempa Bertubi-tubi di Bogor, Ratusan Rumah Rusak, tapi Dana Bencana Malah Diselewengkan untuk Beli Saham
Kalimantan Update – 18 Oktober 2026 | Serangkaian gempa dangkal mengguncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu yang berdekatan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat lindu tektonik bermagnitudo (M) 2,5 terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.21 WIB, dengan pusat gempa berada di daratan. Guncangan tersebut menyusul dua peristiwa sebelumnya, yakni gempa M3,5 dan M4,1 yang dampaknya jauh lebih luas.
Berdasarkan laporan BMKG, dampak dari rangkaian gempa Bogor itu meluas hingga merusak ratusan rumah warga serta sejumlah fasilitas ibadah di kawasan terdampak. Kerusakan tersebar di beberapa titik permukiman, mulai dari retakan dinding, atap yang ambruk, hingga bangunan yang dinilai tidak lagi layak huni sementara.
Warga Diminta Waspadai Guncangan Susulan
Meski magnitudo yang tercatat relatif kecil, karakter gempa dangkal membuat getarannya terasa lebih kuat di permukaan. BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi, serta memeriksa kondisi struktur bangunan masing-masing sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah.
Tim tanggap darurat setempat dikerahkan untuk mendata kerusakan, menyalurkan bantuan, dan mendirikan posko pengungsian sementara. Prioritas diberikan kepada keluarga rentan, termasuk lansia dan anak-anak, yang rumahnya mengalami kerusakan paling parah akibat gempa tersebut.
Ironi di Balik Penanganan Bencana
Di tengah upaya penanganan dampak gempa di Bogor, publik justru dikejutkan oleh pengungkapan kasus korupsi yang menyentuh langsung dana penanggulangan bencana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk keadaan darurat bencana dan pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaan dana itu wajib memenuhi salah satu dari empat syarat yang merujuk pada Peraturan BNPB Tahun 2020, yaitu penetapan status keadaan darurat bencana, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, DSP yang diduga diselewengkan sebenarnya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Dana Darurat Mengalir ke Pembelian Saham
Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dana senilai Rp 30,98 miliar diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai Rp 206 per lembar per 13 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Richard Erlangga selaku tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK menilai kebijakan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif justru menguntungkan pihak tertentu di lingkungan BNPB, dengan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung.
Sinergi Penanganan yang Masih Jadi PR
Rangkaian peristiwa ini menjadi cermin bahwa ancaman gempa bukan hanya soal getaran dan kerusakan fisik, melainkan juga soal tata kelola anggaran kebencanaan. Ketika warga Bogor masih bersiap menghadapi kemungkinan gempa susulan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana darurat justru diuji oleh skandal korupsi.
Pemerintah daerah, BMKG, BNPB, dan aparat penegak hukum didorong memperkuat transparansi serta mempercepat penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Masyarakat pun diharapkan terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi gempa, mulai dari mengenali jalur evakuasi hingga memperkuat struktur bangunan rumah.
Dengan pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang jelas, penanganan dampak gempa di Bogor maupun di daerah lain dapat berjalan lebih adil dan efektif, tanpa ruang bagi penyalahgunaan dana yang seharusnya menyelamatkan warga.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Sukardi
Sumber Berita: BMKG, KPK, detikBali, Republika, Metro TV
