Karhutla Kalimantan Tak Padam, Empat Korporasi Jadi Tersangka dan Sanksi Menggantung

Foto: Istimewa

Karhutla Kalimantan Tak Padam, Empat Korporasi Jadi Tersangka dan Sanksi Menggantung

Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Penegakan hukum terhadap karhutla Kalimantan memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi menetapkan empat tersangka dari unsur korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Penetapan itu menjadi bagian dari proses hukum terhadap 12 korporasi yang tengah diselidiki dan disidik aparat.

“Empat tersangka ini dari 12 korporasi yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolda, luas lahan yang terbakar tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran harus menjalani proses hukum. “Saya sudah perintahkan seluruh jajaran tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Selain menangani perkara korporasi, Polda Kalimantan Selatan bersama kepolisian resor jajaran juga memproses kasus yang melibatkan perorangan. Hingga kini terdapat 16 kasus karhutla perorangan yang ditangani kepolisian. Sebanyak 12 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan empat kasus lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. “Untuk perorangan ada delapan tersangka sudah ditetapkan,” tambah Kapolda.

Sanksi Administratif Menyusul di Kalimantan Barat

Tekanan hukum tidak hanya datang dari jalur pidana. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pemegang izin. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut, dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi di tujuh provinsi, Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak, bersama Kalimantan Tengah yang mencatat tujuh perusahaan.

Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat yang masuk daftar sanksi yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Secara nasional, 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, sementara lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi. Ia menyatakan temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner dari kebakaran di areal konsesi. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan. Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan memproses 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Gambut, Biang Keladi yang Sulit Dipadamkan

Persoalan karhutla Kalimantan tak lepas dari karakteristik lahan gambut yang mendominasi sebagian wilayah. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa gambut yang mudah mengering dan mampu menyimpan bara di bawah permukaan menjadi salah satu faktor utama sulitnya pemadaman.

Berbeda dengan kebakaran vegetasi biasa yang kobaran apinya terlihat jelas, api di lahan gambut dapat membara di bawah permukaan tanah. Gambut terbentuk dari tumpukan sisa tumbuhan yang mengalami pelapukan tidak sempurna selama waktu panjang. Ketika basah, gambut memiliki kelembapan yang menekan risiko kebakaran. Namun saat mengering, material organik itu berubah menjadi bahan bakar yang mudah terbakar dan meninggalkan bara yang tak terlihat dari permukaan.

Akibatnya, meski api di permukaan telah padam, proses pembakaran di bawah tanah masih bisa berlangsung. Bara tersebut berpotensi memicu kembali kebakaran saat bertemu udara kering dan material yang mudah terbakar. Inilah yang membuat pemadaman karhutla Kalimantan membutuhkan pendinginan dan pemantauan berulang, bukan sekadar penyiraman air.

Warga Menuntut Status Bencana Nasional

Di Kalimantan Timur, desakan publik menguat. Massa dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim berunjuk rasa di Kantor Gubernur. Aksi sempat diwarnai saling dorong hingga pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum maksimal.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya turun bersuara setelah melihat langsung perjuangan relawan dan masyarakat memadamkan api di Samarinda. “Kami sampai di lokasi hingga pukul 02.00 malam,” kata Rina, Senin, 19 Oktober 2026. Warga sekitar lokasi kebakaran, menurutnya, mengalami gangguan kesehatan mulai dari sesak napas, batuk, pilek, hingga radang yang diduga berkaitan dengan paparan asap.

Rina juga menyoroti meninggalnya seorang balita berusia 1 tahun 2 bulan yang sebelumnya mengalami sesak napas. Ia menyinggung pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda yang menyebut kematian balita itu bukan disebabkan asap karhutla. Menurut Rina, balita tersebut tidak pernah memiliki riwayat sesak napas. Aksi massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong penetapan karhutla sebagai bencana nasional, pemenuhan alat pelindung diri bagi petugas pemadam, hingga layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak kabut asap.

Isu yang Menyentuh Ruang Publik

Gaung karhutla Kalimantan juga sampai ke panggung hiburan. Bassist band Feast, Fadli Fikriawan atau Awan, menyinggung persoalan kebakaran hutan dan lahan saat tampil di Synchronize Fest 2026, Minggu, 18 Oktober 2026. Ia menyebut kondisi hutan di Kalimantan yang masih dilanda kebakaran dan asap bukan sekadar efek visual, melainkan kenyataan yang masih terjadi. Awan juga menyampaikan pesan untuk mengenang masyarakat yang meninggal akibat persoalan yang ia kaitkan dengan kebijakan, keracunan, dan asap kebakaran.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa karhutla Kalimantan bukan sekadar bencana lingkungan musiman. Ia telah merambat menjadi persoalan hukum, kesehatan, ekonomi, dan sosial yang menuntut penanganan menyeluruh. Penetapan tersangka korporasi, sanksi administratif, kesulitan memadamkan api di lahan gambut, hingga desakan warga agar status bencana nasional ditetapkan, semuanya bermuara pada satu pertanyaan: seberapa serius negara menindak pihak yang bertanggung jawab?

Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pemulihan ekosistem yang nyata, asap karhutla Kalimantan berpotensi kembali mengepul setiap tahun. Efek jera yang dijanjikan aparat harus dibuktikan, bukan hanya diucapkan, agar korban jiwa dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang di wilayah yang sama.