Dinamika Pengadilan Indonesia: Dari Kolaborasi Cegah Perceraian hingga Sorotan Kasus Korupsi
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Pengadilan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Berbagai peristiwa penting terjadi, mulai dari kerja sama pemerintah daerah dengan pengadilan agama untuk menekan angka perceraian, sidang mediasi selebritas, hingga persidangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Berikut rangkuman dinamika pengadilan yang berhasil dihimpun.
Di Semarang, Pemerintah Kota Semarang bersama Pengadilan Agama Semarang menandatangani kesepakatan kerja sama yang berlaku hingga 18 Oktober 2030. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zaenal Fanani, di Ruang Rapat Wali Kota Semarang, Senin (19/10/2026). Kerja sama ini bertujuan menindaklanjuti putusan pengadilan, memenuhi hak perempuan dan anak pasca-perceraian, serta memperluas akses layanan hukum dan administrasi.
Menurut Ahmad Zaenal Fanani, sekitar 70 persen dari 3.000–4.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Semarang setiap tahunnya merupakan perkara perceraian. “Dari 3.000 sampai 4.000 perkara per tahun itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah agar hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dipenuhi, terutama bagi perempuan dan anak yang terdampak.
Wali Kota Agustina menyoroti dampak perceraian terhadap anak. Menurutnya, diperlukan data yang memadai untuk mengidentifikasi anak-anak yang terdampak sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. “Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujarnya. Kolaborasi ini juga mencakup pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, asesmen dispensasi kawin, pendampingan hukum, serta akses informasi dan produk pengadilan di Mal Pelayanan Publik.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang mediasi gugatan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan kliennya bersedia membayar cicilan rumah yang bermasalah dengan syarat klausul penawaran perdamaian disetujui Ruben Onsu. “Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah, enggak jadi persoalan,” ujar Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaenudin menambahkan pihaknya memberikan dua pilihan dalam mediasi, yaitu apakah Ruben masih mau membayar rumah yang diagunkan atau tidak. Jika Ruben tidak sanggup membayar, harus ada penjelasan tegas. Gugatan wanprestasi bisa dicabut jika tercapai kesepakatan antara semua pihak. Jawaban dari tergugat ditunggu dua pekan ke depan.
Dari persidangan kasus korupsi, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Sejumlah simpatisan memenuhi halaman pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai. Mereka membawa spanduk dan poster dukungan, seperti “Pak Presiden tolong bebaskan Gus Yaqut” dan “Santri se-Indonesia minta Gus Yaqut dibebaskan”.
Suasana semakin riuh ketika Yaqut tiba dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Simpatisan membentuk pagar hidup sambil berselawat dengan suara keras. Ruang sidang terpaksa ditutup karena penuh sesak, sementara sejumlah pengunjung duduk di lantai atau berdiri.
Kasus korupsi lainnya, berkas perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pelimpahan dilakukan pada Senin (19/10/2026). “Hari ini, Senin, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Budi. JPU kini menunggu jadwal sidang perdana.
Di tingkat internasional, Mahkamah Agung RI berperan sebagai Co-Chair Working Group Judicial Education and Training (JET) dalam forum Council of ASEAN Chief Justices. Kegiatan Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice digelar di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (13/10/2026). Forum ini membahas isu keadilan lingkungan dan iklim, penerapan pembuktian saintifik, serta penguatan peran pengadilan. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, menekankan pentingnya membekali hakim ASEAN terkait isu lingkungan hidup. Forum dihadiri delegasi dari enam negara, yaitu Filipina, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Kamboja, dan Brunei Darussalam.
Dari berbagai peristiwa tersebut, terlihat bahwa pengadilan memainkan peran sentral dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan keluarga, sengketa perdata, penegakan hukum korupsi, hingga isu global seperti keadilan iklim. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengadilan menjadi langkah maju dalam melindungi hak perempuan dan anak, sementara penanganan kasus korupsi dan sengketa selebritas terus menyita perhatian publik. Pengadilan diharapkan semakin responsif dan berintegritas dalam memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
