Deretan Tersangka Kasus Besar Hari Ini: Dari Dana Syariah Rp 2,4 T hingga Polisi Tembak Polisi
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Penegakan hukum di Tanah Air kembali mencuri perhatian publik. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dan kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam beragam perkara yang menyita perhatian, mulai dari dugaan penggelapan dana raksasa di sektor keuangan syariah, kasus illegal access yang melibatkan publik figur, insiden polisi tembak polisi, kebakaran hutan dan lahan, hingga ledakan rumah mewah di Medan. Penetapan status tersangka terhadap para pihak ini menandai babak baru penanganan sejumlah kasus yang telah lama dinanti masyarakat.
Bareskrim Jerat Korporasi Dana Syariah Indonesia
Yang paling menyita perhatian adalah langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang resmi menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini masuk dalam kluster keempat penyidikan, setelah sebelumnya penyidik menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi ke dalam tiga kluster.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berorientasi penuh pada pemulihan dana para korban. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak diukur dari banyaknya orang yang dijadikan tersangka.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia memastikan penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Adapun pembagian kluster penyidikan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
- Kluster pertama: Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri; eks Direktur PT DSI dan pemegang saham Mery Yuniarni; serta Komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
- Kluster kedua: Direktur PT DSI periode 2018–2024, Atis Sutisna.
- Kluster ketiga: Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 berinisial FH.
- Kluster keempat: PT DSI sebagai korporasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Mantan Sopir Inara Rusli Resmi Jadi Tersangka
Di kasus lain, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan dan menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan illegal access yang dilaporkan artis Inara Rusli. Kuasa hukum Inara, Lechumanan, mengungkapkan bahwa pelaku yang dimaksud adalah Agung, yang tak lain merupakan mantan sopir kliennya.
“Dugaan yang tadinya dibilang dugaan illegal access sudah terbukti pelakunya, dan saat ini pelakunya sudah diamankan, ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan laporan yang dilayangkan memiliki dasar hukum dan bukan tuduhan tanpa bukti. Menurutnya, pengambilan video secara sepihak memicu persoalan lanjutan hingga berujung pada laporan pidana.
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Polda Metro Jaya juga menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan tersangka kini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, beberapa barang bukti ada selongsong, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Penyidik belum menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan psikologis masih berlangsung dan akan disampaikan oleh dokter ahli psikiatri. Sidang etik pun belum dilaksanakan karena penanganan perkara masih berjalan.
Karhutla Kalsel dan Ledakan Medan
Di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel menetapkan empat tersangka dari unsur korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Penetapan itu bagian dari proses hukum terhadap 12 korporasi yang tengah disidik. “Saya sudah perintahkan seluruh jajaran tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Selain korporasi, delapan tersangka perorangan juga telah ditetapkan dari 16 kasus karhutla.
Sementara di Medan, Kejari Medan membenarkan bahwa Iqbal, tersangka kasus ledakan rumah mewah di Grand Polonia, telah ditahan sejak 7 Agustus 2026 di sel tahanan Polrestabes Medan. Iqbal, karyawan swasta PT PGAS Solution, dijerat Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Berkas perkara masih dalam tahap P19 dan belum dinyatakan lengkap.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Rangkaian penetapan tersangka dalam berbagai perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Dari korporasi besar hingga individu, dari kasus keuangan hingga tindak pidana umum, semuanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, terutama komitmen pemulihan dana korban PT DSI yang mencapai triliunan rupiah. Transparansi penyidikan dan profesionalisme aparat menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Penetapan status tersangka hanyalah awal; pembuktian di pengadilan dan pengembalian hak korban adalah tujuan akhir yang sesungguhnya.
