Rudianto Lallo Dukung MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Kalimantan Update – 21 Oktober 2026 | Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape sebagai langkah strategis merespons dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkoba. Dukungan tersebut disampaikan menyusul usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar Majelis Ulama Indonesia mengkaji fatwa terkait penggunaan vape. Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Rudianto menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan.
Kajian Harus Pertimbangkan Tiga Aspek Penting
Rudianto meminta agar kajian yang dilakukan MUI tidak berhenti pada persoalan hukum semata. Ia mendorong agar aspek kesehatan, sosial, dan hukum menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan fatwa. Pendekatan multidimensi ini dinilai penting agar hasil kajian nantinya mampu menjawab persoalan secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sudut pandang.
Dari sisi kesehatan, ia menyoroti dampak penggunaan vape terhadap organ pernapasan, terutama bagi remaja yang sistem tubuhnya masih dalam tahap perkembangan. Dari sisi sosial, ia mengingatkan bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup anak muda sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sementara dari sisi hukum, ia menekankan pentingnya kepastian aturan agar penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dapat berjalan optimal.
“Kajian ini harus komprehensif. Jangan sampai fatwa hanya menjadi simbol, tetapi harus bisa menjadi rujukan nyata bagi masyarakat, penegak hukum, dan pembuat kebijakan,” ujar Rudianto dalam keterangannya.
Dorong Polri Perkuat Penindakan
Selain mendukung kajian MUI, Rudianto juga mendorong Polri memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran. Ia menilai modus ini berbahaya karena mampu mengelabui pengawasan, termasuk di lingkungan sekolah dan tempat berkumpulnya remaja.
Dukungan Rudianto Lallo Dukung MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape ini juga dinilai sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional. Ia berharap sinergi antara DPR, Polri, MUI, dan masyarakat dapat membentuk ekosistem perlindungan yang kuat terhadap generasi penerus bangsa.
Harapan pada MUI
Rudianto berharap MUI dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat urgensi persoalan. Ia menilai fatwa yang lahir dari pertimbangan matang akan menjadi pegangan bagi umat sekaligus memperkuat legitimasi upaya pemerintah dalam menekan penyalahgunaan vape.
Ia juga mengingatkan bahwa fatwa bukan sekadar produk hukum agama, tetapi juga instrumen pendidikan publik. Dengan adanya fatwa, masyarakat diharapkan lebih sadar akan risiko yang mengintai di balik penggunaan perangkat yang kerap dianggap aman tersebut.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa Rudianto Lallo Dukung MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape merupakan cerminan sikap serius DPR dalam merespons aspirasi masyarakat. Ia berkomitmen mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi agar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat.
Secara keseluruhan, langkah Rudianto Lallo Dukung MUI Kaji Fatwa Penggunaan Vape menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan rokok elektrik memerlukan respons kolektif lintas lembaga. Kolaborasi antara DPR, Polri, dan MUI diharapkan mampu menutup celah peredaran narkoba melalui vape sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman jangka panjang. Masyarakat pun diajak berperan aktif melalui pengawasan lingkungan dan edukasi keluarga, sehingga upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat. Dengan sinergi yang solid, perlindungan terhadap anak dan remaja dapat terwujud secara lebih nyata dan berkelanjutan.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber: Suara Landak
