Sidang Perdana Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober 2026, Jerat Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Rp145 Miliar
Kalimantan Update – 22 Oktober 2026 | Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memasuki babak baru. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister perkara tersebut untuk delapan terdakwa dalam lima berkas pada Selasa, 20 Oktober 2026. “Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB,” ujar Sunoto kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Lima Berkas, Delapan Terdakwa
Berdasarkan penelusuran, perkara Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sementara itu, berkas lainnya masing-masing terdaftar atas nama Ronald Arman Abdullah (84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Jaya Saputra (83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), dan Saffar M. Godam (82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst). Satu berkas lain dengan Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst memuat empat terdakwa sekaligus, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Adapun daftar lengkap para terdakwa yang akan disidangkan pada hari yang sama adalah sebagai berikut:
- Silmy Karim, mantan Wamen Imipas
- Saffar Muhammad Godam, Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian
Jerat Pasal dan Nilai Kerugian
KPK menyangkakan para tersangka dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal terbatas. Nilai pemerasan yang diduga dilakukan dalam perkara ini mencapai Rp145 miliar. Praktik tersebut disebut mulai terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. Ia sempat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Juni 2026, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim juga menyasar sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut.
Masuknya perkara ini ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak KPK. Pelimpahan berkas perkara menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Meski demikian, pihak pengadilan belum membeberkan secara rinci susunan majelis hakim yang akan memimpin rangkaian persidangan.
Kesimpulan
Sidang perdana Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya pada 29 Oktober 2026 akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor keimigrasian. Dengan nilai dugaan pemerasan mencapai Rp145 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat struktural Ditjen Imigrasi, publik menantikan transparansi pembacaan dakwaan serta komitmen KPK mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan citra layanan publik tersebut.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Sukardi
Sumber Berita: Suara.com, Pedomanmedia, iNews.id, Liputan6.com
