Usai Viral Tidak Bisa Transaksi Dengan Uang Rp 75.000, BI Buka Suara

- Jumat, 19 Juli 2024 | 08:17 WIB
Uang baru pecahan Rp 75000. (ist)
Uang baru pecahan Rp 75000. (ist)

KALIMANTAN UPDATE - Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video dari warganet yang mempertanyakan keabsahan uang pecahan Rp75.000 untuk transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 Tahun Emisi (TE) 2020 atau dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Respon SK CPNS Dosen Kemendikbud Belum Terbit

"Kami ingin menegaskan bahwa meskipun UPK 75 diterbitkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, uang ini juga merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari," ujar Marlison dalam pernyataannya yang dikutip dari merdeka.com pada Kamis (18/7/2024).

Marlison juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan UPK 75 dalam transaksi.

Selain itu, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diserahkan untuk pembayaran.

Dengan demikian, UPK 75 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan uang pecahan lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.***

Editor: Syaifullah

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Daftar Dompet Digital Terbaik di Indonesia

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:41 WIB

Daftar Bank Digital Terbaik di Indonesia

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:29 WIB

Daftar Kripto Lagi Trending di Coinmarketcap

Senin, 17 Juni 2024 | 18:17 WIB

Lowongan Pekerjaan Banyak Dicari Era AI

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:07 WIB
X