Tak Hanya Cuti Bersama Lebaran, THR Dibayarkan Paling Lambat 18 April dan Telat Akan Dikenai Sanksi

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:27 WIB
Foto Ilustrasi pembayaran THR (Pixabay)
Foto Ilustrasi pembayaran THR (Pixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Salah satu yang ditunggu bagi setiap seseorang yang bekerja di jelang mendekati Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Dikabarkan THR akan diterima sepenuhnya bagi karyawan dan pegawai paling lamnat 18 April 2023.

Hal ini juga sebagaimana dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya, batasan waktu itu dibahas dalam rapat terbatas persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Tolak Israel di Piala Dunia U20 2023, Rocky Gerung: Terima Israel Layak Diduga Pengkhianat Konstitusi

"Kami himbau terutama pihak swasta agar membayarkan THR lebih awal, paling lambat 18 April 2023," kata Budi Karya.

Tenggat waktu pembayaran THR itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Alasan tenggat itu diberikan agar pekerja bisa mudik pada 18 April malam. Begitujuga menyusul denga THR yang sehari batas akhir diberikan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Baca Juga: Hindari Kemacetan Saat Arus Mudik, Pemerintah Putuskan Cuti Besama Lebaran Dimajukan Mulai 19 April 2023

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan diharuskan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Jika melirik pada hari raya Idulfitri 1444 H, dan menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 Apri, maka THR dibayarkan sudah dapat dilakukan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur perusahaan akan mendapatkan denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan jika terlambat membayarkannya kepada pekerja.***

Editor: Syaifullah

Sumber: palopopos.fajar.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X