KALIMANTAN UPDATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang akan memberantas penyakit masyarakat ini dari hulu ke hilir.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," kata Pasal 1 beleid tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah WNA Asal Meksiko Tembak Anggota Polisi di Bali Gegara Ditilang?
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi, sebagaimana diatur dalam pasal 2.
Pembentukannya sendiri ditujukan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat Indonesia.
Menurut pasal 4 Keppres tersebut, satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Panglima TNI Agus Subiyanto Beri Kesempatan Ormas Sipil Ikut Bantu Pasukan Perdamaian di Gaza
Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5. Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Minum Susu Mentah Jadi Viral di TikTok, Amankah Untuk Kesehatan?
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas dalam kurun waktu paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artikel Terkait
Jadi Tren Kesehatan Baru, Ritual Kemarahan Viral di TikTok
Menkopolhukam Hadi Ingatkan Panglima TNI dan Kapolri Soal Judi Online Meranah ke Anggotanya
Beli Stadion Terbengkalai dan Rubah Jadi Apartemen Mewah, Pria Ini Viral di Medsos
Meneruskan Program PTSL Dinilai Maju, AHY Bakal Pinjam ke Bank Dunia Senilai Rp10,33 T
Sejumlah Perbankan di Indonesia Mulai Tutup Ribuan ATM, Kok Bisa?
Kapan Spy x Family Season 3 Tayang? Simak Penjelasannya Lebih Lanjut
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1109 Sub Indo, Libur Dua Pekan?
Tanggapi Viral Video 5 Anak SMP di Indonesia Ejek Korban Palestina, Jurnalis Palestine: Orang Tua Macam Apa Membesarkan Anak Seperti Itu
Berawal Mabuk Bareng, Dua Siswi SMP Dicabuli Teman-teman Pria di Kuburan
Kapan Anime Boruto Two Blue Vortex Tayang? Simak Penjelasannya Lebih Lanjut
Niat Puasa 3 Hari Sebelum Hari Raya Idul Adha, Disertai Arab Latin Hingga Keutamaannya
15 Link Download Twibbon Idul Adha 1445 H 2024 Terbaik dan Terlucu, Cocok Dibagikan Facebook WhatsApp Instagram
Link Nonton dan Preview Anime Captain Tsubasa Season 2 Episode 37 Sub Indo
Zodiak Hari Ini, 15 Juni 2024 Lengkap: Bawalah Orang Sekitarmu Lakukan Perjalanan Singkat Bahagia Aries dan Taurus