Usai Viral Video Diduga Dua Petugas Masukkan Kucing ke Dalam Karung, Pihak GBK Buka Suara

- Rabu, 19 Juni 2024 | 08:16 WIB
Ilustrasi kucing liar. (Freepik)
Ilustrasi kucing liar. (Freepik)

KALIMANTAN UPDATE - Sebuah video viral diduga dua petugas GBK memasukkan seekor kucing ke dalam karung viral di media sosial.

Video tersebut direkam di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta Pusat, dan diunggah akun Instagram @jakartaanimalnetwork, serta menjadi viral di medsos.

Akun tersebut mengkritik sikap dua petugas yang memasukkan kucing ke dalam karung saat merelokasi kucing tersebut

Baca Juga: Video Detik-detik Wanita Tewas Usai Treadmill Terjatuh dan Terpental Dari Jendela Lantai 3 di Gym Pontianak

"Ini bukan cara yang manusiawi dan ber-kesejahteraan hewan memperlakukan kucing dengan memasukkannya ke dalam karung plastik seperti ini!!," tulis akun tersebut.

Menanggapi video viral itu, Pihak GBK lantas memberikan tanggapan dan penjelasan berkaitan dua orang dalam pemeran video mengkarungkan kucing.

Pihak GBK juga menyayangkan aksi yang dilakukan dua petugas tersebut, meskipun dua orang itu bukan bagian dari GBK dan pihak lain.

Baca Juga: Review Film Dilan 1983 Wo Ai Ni, Bikin Nostalgia Masa Anak-anak

Hal ini seperti disampaikan Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karni (PPKGBK) Asep Triyadi.

Asep menyebut, para petugas yang terekam video tersebut bukanlah bagian dari GBK melainkan pihak ketiga atau vendor yang bekerjasama dengan GBK.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa relokasi hewan oleh vendor di kawasan GBK yang tidak sesuai standar," kata Asep dalam keteranganya, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Usai Perbolehkan Konten Dewasa, Kominfo Bakal Blokir Platform X

Asep mengungkapkan, saat ini pengelola GBK tengah mengevaluasi kinerja vendor buntut kejadian tersebut. Sebab menurut dia, pihak vendor harusnya memahami mengenai tata cara mensejahterakan hewan.

"Saat ini kami sedang mengevaluasi dan berkomunikasi dengan vendor terkait pengelolaan hewan di GBK. Vendor wajib memahami dan mematuhi standar kesejahteraan hewan yang berlaku," jelasnya.

PPKGBK diwakili Asep menyampaikan permintaan maafnya terhadap komunitas pecinta hewan yang merasa dirugikan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: TribunJabar.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X