I Nyoman Sukena Divonis 5 Tahun Pidana Gegara Pelihara Landak, Akui Sempat Tak Tahu Hewan Ini Dilindungi

- Minggu, 8 September 2024 | 18:12 WIB
I Nyoman Sukena saat di Pengadilan. (x.com/QuoteAja)
I Nyoman Sukena saat di Pengadilan. (x.com/QuoteAja)

KALIMANTAN UPDATE - Nama I Nyoman Sukena jadi sorotan publik usai divonis pidana selama 5 tahun atas dugaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem lantaran memelihara Landak.

Undang-undang ini mengatur bahwa memelihara hewan dilindungi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

 

Bahkan, video yang memperlihatkan pria bali dengan diborgol tangannya dan mengenakan rompi narapidana ini menangis histeris baik di luar maupun dalam ruang sidang viral di media sosial.

Baca Juga: Usai Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 5 Ribu

Tetangga dan teman-teman Sukena sempat sangat terkejut dengan kasus yang menimpanya ini. Mereka mengenal Sukena sebagai sosok yang baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Sukena merupakan tulang punggung keluarga, dan diketahui tinggal di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.

Dalam kehidupan sehari-hari, Sukena diketahui bekerja sebagai peternak dan petani yang suka membantu orang lain.

Baca Juga: Sentil Nadiem Suka Jarang ke Kantor dan Cek Permasalahan ke Daerah, Jusuf Kalla Harap Kedepannya Tidak Pilih Menteri Seperti Ini

Namun dia tidak menyadari bahwa memelihara hewan Landak Jawa tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sukena juga mengatakan bahwa jika dirinya sudah tahu hewan tersebut dilindungi, ia tidak akan memeliharanya sebelumnya.

Adapun landak dipeliharanya dengan sangat baik selama  5 tahun, bahkan ada yang dipeliharanya sejak dari kecil hingga dewasa, dirinya juga hanya mengetahui Landak di wilayahnya adalah hama bagi perkebunan, tidak tahu soal hewan ini dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Tuding Sempat Terima Setoran Dari Sejumlah Menteri, Relawan Gibran Polisikan Rocky Gerung dan Minta Untuk Klarifikasi Ucapannya

Sukena tidak pernah mengira bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.

Hingga akhirnya Sukena divonis penjara 5 tahun gegara pelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica).

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: radarsemarang.jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dragon Ball Daima Resmi Tayang Oktober 2024

Selasa, 3 September 2024 | 19:19 WIB
X