Hari Pamong Praja Diperingati Setiap 8 September, Berikut Ini Sejarah dan Tugasnya

- Sabtu, 7 September 2024 | 17:54 WIB
(Ilustrasi) Satpol PP DKI Jakarta. (IST)
(Ilustrasi) Satpol PP DKI Jakarta. (IST)

KALIMANTAN UPDATE - Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban pemerintah daerah dilingkungan Kemendagri, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Menurut Wikipedia, istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pelayan, pengurus atau pengasuh. Sedangkan Praja memiliki arti rakyat, kota atau negeri atau masyarakat.

Sehingga secara harfiah, pamong praja dapat di artikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri.

Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Pamong Praja memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemalakan dan Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Sebagai perangkat daerah, Pamong Praja atau kerap dikenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018.

Adapun untuk sedikit sejarah tentang terbentuknya Pol PP ini, dilansir detik.com dari laman resmi Pamong Praja, memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda tepatnya saat pimpinan berada di bawah kekuasaan Gubernur Jendral Pieter Both.

Saat itu, Bernama Bailluw yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman warga.

Bailluw pun mengalami perkembangan pada kepemimpinan Raffles yang disebut Besturrs Politie yang bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dengan menjaga ketentraman serta keamanan warga.

Baca Juga: Anggota Wanita Satpol PP Dharmasraya Ini Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh dan Direkam Diri Sendiri

Namun memiliki tugas menjaga ketentraman, pada zaman pemerintahan Belanda, satuan pemerintahan ini dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena tugasnya yang selalu menindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan Nusantara.

Saat masa penjajahan Jepang, satuan ini tidak memiliki kejelasan atas fungsi dan tugas yang malah berbaur dengan militer.

Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya pada 20 Oktober 1948 di Yogyakarta didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang tertuang pada surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948.

Hal ini dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia yang sedang mengalami agresi militer dan berniat untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pencopotan Baliho Ganjar Mahfud MD di Bali, Satpol PP Setempat Buka Suara Hingga PDIP Bereaksi

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Puluhan Karyawan di PHK Mendadak, Pihak PSSI Buka Suara

Selasa, 3 September 2024 | 18:32 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi

Selasa, 3 September 2024 | 10:41 WIB
X