KALIMANTAN UPDATE - Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban pemerintah daerah dilingkungan Kemendagri, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Menurut Wikipedia, istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pelayan, pengurus atau pengasuh. Sedangkan Praja memiliki arti rakyat, kota atau negeri atau masyarakat.
Sehingga secara harfiah, pamong praja dapat di artikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri.
Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Pamong Praja memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemalakan dan Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat
Sebagai perangkat daerah, Pamong Praja atau kerap dikenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018.
Adapun untuk sedikit sejarah tentang terbentuknya Pol PP ini, dilansir detik.com dari laman resmi Pamong Praja, memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda tepatnya saat pimpinan berada di bawah kekuasaan Gubernur Jendral Pieter Both.
Saat itu, Bernama Bailluw yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman warga.
Bailluw pun mengalami perkembangan pada kepemimpinan Raffles yang disebut Besturrs Politie yang bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dengan menjaga ketentraman serta keamanan warga.
Baca Juga: Anggota Wanita Satpol PP Dharmasraya Ini Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh dan Direkam Diri Sendiri
Namun memiliki tugas menjaga ketentraman, pada zaman pemerintahan Belanda, satuan pemerintahan ini dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena tugasnya yang selalu menindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan Nusantara.
Saat masa penjajahan Jepang, satuan ini tidak memiliki kejelasan atas fungsi dan tugas yang malah berbaur dengan militer.
Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya pada 20 Oktober 1948 di Yogyakarta didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang tertuang pada surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948.
Hal ini dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia yang sedang mengalami agresi militer dan berniat untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah tersebut.
Artikel Terkait
Cek Fakta: Poster Berlogo HMI Tolak Paus Fransiskus Datang ke Indonesia Hingga Akan Berdemo?
Game Buatan Lokal Akarmaut Rootmare Bakal Dirilis Agate, Disebut Sebagai Resident Evil Versi Indonesia
Website Untuk E-Meterai Dokumen CPNS Peruri Alami Eror, Pihak BUMN Perum Peruri Buka Suara
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September, Cek Perubahan Jadwal Terbaru
Indonesia Alami Penurunan Jadi Negara Pendapatan Menengah Bawah, Malaysia Siap Menjadi Negara Maju di Tahun 2025
Tidak Ingin Tersorot Kamera, Bodyguard Peringati dan Ancam Culik Wartawan
Selebgram Cantik Regita Cisillia Tewas Usai Mobilnya Ditabrak Kereta Api, Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Buka Suara
Berkunjung ke Brunei Darussalam, Prabowo Temui Sultan Haji Hassanal Bolkiah
Hasil Imbang Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Buat Poin Sama di Klasemen Grup C
Ayah dan Anak Dilantik Anggota DPRD Jawa Tengah Secara Bersamaan
Kisah Takahiro Shiraishi Habisi Nyawa Banyak Korban Melalui Kenalan di Twitter, Sempat Diperkosa Hingga Diporotin Uangnya