Oknum Polisi di Cileungsi Bogor Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Dengan Gas 3 kg

- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:36 WIB
Ilustrasi oknum polisi. (istimewa)
Ilustrasi oknum polisi. (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Heboh seorang anggota kepolisian di Cileungsi Bogor tega habisi nyawa ibu kandungnya dengan tabung gas 3 kg.

Pelaku tersebut diektahui bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, membunuh Herlina dengan cara memukul kepala korban memakai tabung gas 3 kg.

Usai membunuh ibunya, pelaku kabur. Ia lalu kembali berbuat onar di sebuah kafe.

Baca Juga: Viral Video Oknum Perwira Polisi Main Sikat Driver Taksi Online, Masih Dalam Penyelidikan Lanjutan

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan kronologi peristiwa itu. Aksi keji pelaku, kata dia terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam.

Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berbelanja di warung milik korban, pada pukul 21.30 WIB.

"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," ujar Wahyu, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ingin Lakukan Hubungan Intim Bersama Guru ASN Sudah Bersuami, Sempat Kabur dan Masih Gunakan Seragam Dinas Saat Diciduk Warga

Lalu, Ucok mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warungnya. Tabung gas kemudian digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Aksi sadis Ucok tersebut membuat saksi lari ketakutan.

Saksi lalu mengabarkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Adapun usai membunuh ibunya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu pada Senin dini hari sekira jam 01.00 WIB, pelaku memarkirkan kendaraannya di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Kendari Sudah Beristri Ngamar Bareng Dengan Selingkuhannya di Kamar Kos, Pihak Propam Buka Suara

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," papar dia.

Tak lama berselang, Polsek Cileungsi bersama aparat Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku. Polisi kini memproses hukum Nikson secara pidana maupun etik.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," tandas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 2 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: ntvnews.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga One Piece Chapter 1139 Sub Indo

Minggu, 9 Februari 2025 | 12:15 WIB
X