Agnes Gracia Menangis Saat Bacakan Pleidoi Sendiri, Menyesal Hingga Minta Dibebaskan

- Minggu, 9 April 2023 | 12:22 WIB
jaksa menolak pleidoi yang disampaikan Pihak Agnes Gracia. Jaksa tetap meminta hakim dengan memberikan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA. (kalimantanupdate.com )
jaksa menolak pleidoi yang disampaikan Pihak Agnes Gracia. Jaksa tetap meminta hakim dengan memberikan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA. (kalimantanupdate.com )

KALIMANTAN UPDATE - Terlibat Pelaku anak yang bermasalah dengan hukum atas kasus Penganiayaan David Latumahina, beberapa waktu lalu Agnes Gracia (15) bacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Mangatta Toding Allo selau kuasa hukum Agnes Gracia mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Terdapat beberapa poin pembahasan juga yang disampaikan pihaknya dalam membacakan nota pembelaan.

Baca Juga: Potret Kejadian Asli Antara Saksi dan Agnes Gracia Usai Kasus Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan, pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini," ucap Mangatta kepada wartawan.

Lebih lanjut Mangatta menyampaikan bahwa Agnes Gracia sempat menitikan air mata saat membacakan Pleidoi sendiri.

 

Di samping itu, terkait dengan sidang putusan yang akan digelar Senin mendatang, Mangatta mengaku pihaknya akan menerima semua keputusan hakim.

Baca Juga: Pria Ini Curhat Resiko Miliki Istri Cosplayer, Dua Tahun Menikah Pupus Adanya Orang Ketiga

Setelah Agnes Gracia membaca pleidoi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan Pihak Agnes Gracia. Jaksa tetap meminta hakim dengan memberikan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.

Baca Juga: Damage Ga Ngobat, Potret Han Sohee Menjadi Model Brand Soju Chum Churum

Tim pengacara Agnes Gracia juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.

Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari  Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David Latumahina bisa diketahui.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tribunnews, Metro Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X