KALIMANTAN UPDATE - Terlibat Pelaku anak yang bermasalah dengan hukum atas kasus Penganiayaan David Latumahina, beberapa waktu lalu Agnes Gracia (15) bacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Mangatta Toding Allo selau kuasa hukum Agnes Gracia mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.
Terdapat beberapa poin pembahasan juga yang disampaikan pihaknya dalam membacakan nota pembelaan.
Baca Juga: Potret Kejadian Asli Antara Saksi dan Agnes Gracia Usai Kasus Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy
"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan, pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini," ucap Mangatta kepada wartawan.
Lebih lanjut Mangatta menyampaikan bahwa Agnes Gracia sempat menitikan air mata saat membacakan Pleidoi sendiri.
Di samping itu, terkait dengan sidang putusan yang akan digelar Senin mendatang, Mangatta mengaku pihaknya akan menerima semua keputusan hakim.
Baca Juga: Pria Ini Curhat Resiko Miliki Istri Cosplayer, Dua Tahun Menikah Pupus Adanya Orang Ketiga
Setelah Agnes Gracia membaca pleidoi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan Pihak Agnes Gracia. Jaksa tetap meminta hakim dengan memberikan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.
Baca Juga: Damage Ga Ngobat, Potret Han Sohee Menjadi Model Brand Soju Chum Churum
Tim pengacara Agnes Gracia juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David Latumahina bisa diketahui.
Artikel Terkait
Bus Tanpa Pengemudi Pertama di Dunia Mulai Beroperasi di Skotlandia
Review The Super Mario Bros Movie (2023), Animasi Yang Diadaptasi Berdasarkan Video Game
Keuntungan Gunakan Spotify Premium, Disertai Cara Berlangganan Dengan Aman
Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 3 Swordsmith Village Arc Episode 1 Sub Indo
Berbuka Puasa Dengan Cemilan Asal Garut, Bule Barbie Sebut Nama Dodol Menjadi Tolol
Cerita Rachid Nekkaz Bayar Denda Setiap Wanita Muslim Bercadar di Eropa
Baca Manga Chainsaw Man Chapter Chapter 125 Sub Indo: Pencuri Apel
Review Film Pelet Tali Pocong Tayang di Bioskop Kamis 6 April 2023
Bandung dan Melbourne Akan Jalin Kerja Sama Menjadi Sister Cities
Kebiasaan Rasulullah Saat Memasuki 10 Terakhir Ramadhan, Perbanyak Sedekah Hingga Iktikaf
Klarifikasi RRQ Lemon Walkout Duluan Setelah RRQ Dikalahkan EVOS Legends
Israel Serang Balik Lebanon dan Gaza Setelah Tembakan Roket Beruntun
Tak Terima di Prank, Pria di AS Menembak YouTuber Ini
Hasil Pertandingan Babak Pertama Kualifikasi Olimpiade 2024: Timnas Garuda Pertiwi Dilibas Lebanon Tanpa Balas
Review Kutukan Cakar Monyet Tayang di Bioskop April 2023, Lebik Kek Sinetron Siluman Ketimbang Horor Yang Wah