Mario Dandy Resmi Dipolisikan Agnes Gracia Terkait Dugaan Pencabulan

- Senin, 8 Mei 2023 | 19:30 WIB
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (PMJ News)
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (PMJ News)

KALIMANTAN UPDATE - Cukup lama tak mendengar berita yang sempat hebohkan dunia maya beberapa waktu silam, kini dikabarkan Mario Dandy resmi dipolisikan Agnes Gracia terkait pecabulan.

Putra Rafael Trisambodo ini kembali mendapat pelaporan, setelah hadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozoro yang membuat dirinya ditahan beberapa tahun di penjara hingga keluarganya ikut imbas dari permasalahan tersebut.

Atas kejadian itu, pihak Agnes Gracia beserta kuasa hukumnya sempat beberapa kali melaporkan Mario Dandy, tapi ditolak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Agnes Gracia dan Mario Dandy Telah Berhubungan Intim 5 Kali

Lewat tim pengacaranya, Agnes resmi melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, siang tadi.  

Kini laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Mangatta Toding Alo selaku Kuasa Hukum Agnes Gracia mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Tak Banyak Bicara Hingga Malu

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya.

"adi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tambahnya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: dexcon.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X