Terdakwa Tukul Divonis 9 Tahun Pidana, Keluarga Arya Masih Belum Menerima dan Akan Ajukan Banding

- Senin, 12 Juni 2023 | 18:24 WIB
Orang tua Arya Saputra, Rojai Supriadi menangis histeris saat mendengar pembunuh anaknnya, yakni Tukul divonis 9 tahun penjara, pada sidang di PN Bogor, Senin (12/6/2023).  (Foto: Dede/Radar Bogor)
Orang tua Arya Saputra, Rojai Supriadi menangis histeris saat mendengar pembunuh anaknnya, yakni Tukul divonis 9 tahun penjara, pada sidang di PN Bogor, Senin (12/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)

KALIMANTAN UPDATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa ASR alias Tukul (17) atas kasus pembacokan pelajar SMK Bina Warga, Arya Saputra (17).

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, (12/6/2023).

Hakim Ketua Iceu Purnawaty menyatakan terdakwa Tukul telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembacokan pelajar di Bogor hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Fakta Tasyi Trending Topic di Twitter, Diduga Bayar Buzzer

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, Tukul diberikan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas terdakwa lainnya Salman Al Farizi alias Aman.

Baca Juga: Video Viral Penumpang KRL Diturunkan Petugas Gegara Anaknya Nangis

Sementara itu, ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal," kata Rojai.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan melakukan upaya banding.

Penasehat Hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atas putusan putusan majelis hakim.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X